PATI, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menyoroti dugaan kejanggalan dalam kebijakan mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Mutasi ini dinilai tidak sesuai prosedur dan sarat muatan politik.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyebut banyak ASN mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pindah maupun melakukan pelanggaran yang bisa menjadi alasan mutasi.
“Mereka juga tidak pernah mengajukan pindah kerja, berarti ada prosedur yang tidak dilalui,” ujarnya.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemindahtugasan 42 Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus ASN ke kantor kecamatan. Bandang mempertanyakan alasan pemindahan tersebut, karena tidak semua Sekdes ASN mengalami hal serupa.
Kecurigaan makin menguat setelah klarifikasi dari salah satu mantan Sekdes, Pranoto, yang mengaku dimutasi secara mendadak ke Kecamatan Gunungwungkal, lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggalnya.
“Nanti kalau kami perlu keterangan dari mereka (ASN), kami akan panggil lagi,” kata Bandang.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










