PATI, Harianmuria. com – Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mantan Kepala BKPSDM Pati, Saiful Ikmal, Kamis, 21 Agustus 2025, untuk klarifikasi dugaan mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Pati yang terjadi pada Mei dan Juni 2025.
Menurut Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, dua gelombang mutasi tersebut terjadi saat Saiful Ikmal masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Klarifikasi dilakukan karena ada kejanggalan dalam mutasi tersebut.
“Sejumlah kepala dinas diisi oleh Pelaksana Tugas (PIt) yang tidak sesuai dengan kompetensi, bahkan beberapa camat harus merangkap jabatan,” tutur Bandang.
Selain itu, Pansus juga mendapati temuan bahwa BKPSDM tidak dilibatkan secara penuh dalam proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Sudewo tersebut.
“Informasinya Pak Kepala BKPSDM ini hanya tanda tangan, tidak dilibatkan dalam penyusunan draf nama-nama,” ungkap Bandang.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










