PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mempertanyakan dasar dan kriteria yang digunakan dalam pemindahan sejumlah pegawai.
Kritik ini muncul setelah Pansus menerima keluhan dari beberapa ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dimutasi ke lokasi yang sangat jauh. “Bagaimana bisa orang Dukuhseti dipindah ke Sukolilo? Ini dasarnya apa?” tanya Bandang, Selasa, 2 September 2025.
Pansus Kritik Pemindahan yang Memberatkan
Bandang menilai pemindahan ini sangat memberatkan, dengan waktu tempuh perjalanan yang bisa mencapai lebih dari 1,5 jam. Ia juga meragukan pernyataan Plt. Kepala BKPSDM yang menyebut mutasi ini sebagai bagian dari pembinaan.
Menurut Bandang, jika memang merupakan pembinaan, seharusnya ada kesalahan atau masalah yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
“Kalau pembinaan kan ada kesalahan, entah administrasi atau kesalahan lain. Tapi ini kok tiba-tiba?” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










