PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati masih melakukan rapat internal untuk pendalaman hasil pemanggilan beberapa narasumber terkait kinerja dan kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Menurut Ketua Pansus Angket, Teguh Bandang Waluyo, pihaknya berencana untuk melakukan konsultasi dengan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, terkait materi pemakzulan Bupati Sudewo.
“Kita akan konsultasi dengan Prof Mahfud MD sebelum dokumen hasil kerja Pansus diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Bandang, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Pansus akan mengintensifkan rapat internal sebelum hasil kerja disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami rapat internal sampai 28 Oktober 2025 untuk membahas 11 poin hasil pemanggilan narasumber. Setelah itu ada kesimpulan sebelum diparipurnakan,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










