PATI, Harianmuria.com – Proses pemberhentian 220 pegawai honorer di RSUD Soewondo oleh Bupati Pati, Sudewo, menuai kritik keras. Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai proses tersebut penuh kejanggalan dan terkesan mendadak.
Sorotan ini muncul setelah Pansus mendengarkan langsung kesaksian dari para mantan honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Muslihan mempertanyakan dasar dari keputusan tersebut, terutama mengenai prosedur yang seharusnya dilalui.
“Apakah proses pemberhentian ini sudah sesuai prosedur dan memiliki alasan yang jelas?” ujar Muslihan, Selasa, 2 September 2025.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya surat peringatan atau pemberitahuan hasil kinerja kepada para pegawai sebelum mereka diberhentikan.
“Harus ada dokumen yang membuktikan evaluasi kinerja mereka. Apakah sudah ada surat peringatan sebelumnya?” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










