PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan dugaan pelanggaran dalam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa menjadi dasar pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Sebelumnya, Bupati Sudewo menyatakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen dilakukan karena tarif pajak tersebut tidak pernah naik selama 14 tahun. Namun, klaim ini terbantahkan oleh kesaksian mantan Kepala BPKAD, Sukardi, dalam rapat Pansus pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut anggota Pansus, Yeti Kristianti, mantan Kepala BPKAD menyampaikan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 sebenarnya pernah terjadi pada 2021 dan 2022.
“Temuannya ternyata baru 11 tahun ada kenaikan, yang ada itu kenaikan kelas bukan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” ujarnya.
Yeti juga menyoroti bahwa surat undangan rapat kenaikan pajak ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), padahal secara prosedur seharusnya berasal dari BPKAD.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










