PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan dalam kasus mutasi guru. Perbedaan pernyataan antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak sekolah membuka dugaan adanya unsur politik dalam kebijakan mutasi tersebut.
Dalam investigasi yang dilakukan, Pansus menyoroti adanya kontradiksi. Disdik menyebut mutasi guru merupakan kewenangan kepala sekolah, sementara salah satu kepala sekolah justru mengaku bahwa mutasi dilakukan atas instruksi dari Disdik.
Anggota Pansus Angket, Narso, mengungkapkan kebingungannya terkait hal itu. “Kami kalau bicara dengan Disdik kaitannya dengan guru itu selalu dijawab tergantung kepala sekolah. Apakah ini benar-benar dari Disdik atau dari kepala sekolah?” ujarnya.
Kasus Mutasi Guru SMPN 1 Jakenan
Salah satu contoh kasus adalah mutasi guru dari SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu. Pemindahan tersebut dinilai memberatkan karena jaraknya jauh. Anehnya, mutasi itu mendadak dicabut dan guru bersangkutan dikembalikan ke sekolah asal.
Pansus menduga ada faktor politik yang melatarbelakangi keputusan ini. Kecurigaan semakin kuat karena pembatalan mutasi dilakukan setelah terjadinya kerusuhan pada 13 Agustus 2025 lalu.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










