PATI, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat kerja pada Rabu, 17 September 2025. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menghadirkan mantan Sekda Pati Jumani serta Penjabat (Pj) Sekda Pati Riyoso.
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang memicu polemik di masyarakat. Wakil Ketua Pansus Angket, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa keduanya merupakan pejabat kunci dari berbagai persoalan yang diduga memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Joni, pemanggilan Jumani dilakukan karena ia disebut-sebut sebagai korban politik dari kebijakan Bupati Sudewo hingga kehilangan jabatannya sebagai Sekda.
Sementara itu, Riyoso – yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati – dipanggil karena dianggap sebagai salah satu orang kepercayaan Bupati.
Selain itu, Pansus juga berencana mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan oleh DPUTR Pati. “Rapat selanjutnya hari Rabu dan Kamis. Rabu kami undang mantan Sekda, dari DPUTR, dan dari Kabag ULP,” ungkap Joni, Selasa, 16 September 2025.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










