PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati mengungkap temuan penting usai kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa mutasi eselon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo terindikasi menyalahi aturan.
Sekretaris Pansus Angket, Muntamah, menyebut bahwa sejumlah mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati ternyata dilakukan tanpa persetujuan dari BKN, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kemarin dijawab langsung oleh BKN bahwa mutasi eselon harus mendapat rekomendasi dari BKN. Tapi ternyata, di Pati ada mutasi yang belum mendapat rekomendasi,” kata Muntamah, Kamis, 11 September 2025.
Muntamah menegaskan bahwa kunjungan pansus ke BKN adalah bagian dari konsultasi resmi guna menggali kejelasan aturan terkait mutasi dan rotasi kepegawaian.
“Kami ke BKN ingin mendapat kepastian aturan. Hasilnya tentu akan kami bahas lebih lanjut dalam forum internal Pansus,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










