SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga melakukan konsultasi dengan Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Adi Warman, pada Senin, 11 Agustus 2025, di Kantor DPRD Salatiga.
Konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat materi angket yang dinilai menyangkut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Wali Kota Salatiga, terutama terkait penghentian sepihak Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta polemik relokasi pedagang Pasar Pagi.
Potensi Kerugian Daerah Miliaran Rupiah
Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menjelaskan bahwa Perda tersebut mulai dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2025 dengan target pendapatan Rp7,5 miliar dari retribusi sampah rumah tangga. Namun, hingga pertengahan tahun hanya terealisasi sekitar Rp700 juta karena penghentian sepihak oleh Wali Kota.
“Harusnya sampai pertengahan tahun sudah bisa Rp3,5–4 miliar. Pendapatan ini tidak bisa ditagih ulang karena tidak bersifat terutang,” ujar Saiful.
Selain berdampak pada potensi kerugian daerah, penghentian Perda yang telah disahkan bersama DPRD itu disebut melampaui kewenangan Wali Kota.
Perda Tak Bisa Dihentikan Sepihak
Saiful menegaskan, keputusan menghentikan pelaksanaan Perda tanpa mekanisme revisi atau persetujuan DPRD dinilai sebagai tindakan melanggar prosedur hukum dan tata pemerintahan.
“Perda adalah produk bersama legislatif dan eksekutif. Wali Kota tidak bisa menghentikannya sepihak,” tegasnya.
Masa kerja Panitia Hak Angket akan berakhir pada 5 September 2025. Hasil pemeriksaan dijadwalkan dipaparkan pada rapat paripurna 25 Agustus 2025 untuk diputuskan apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat atau memilih opsi lainnya.
“Secara tupoksi, panitia angket hanya melaporkan hasil kerja. Namun, secara pribadi saya berharap ada solusi yang jelas agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkas Saiful.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










