Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Panitia Angket DPRD Salatiga Konsultasi ke Penasihat Khusus Presiden, Bahas Pelanggaran Perda

Panitia Angket DPRD Salatiga Konsultasi ke Penasihat Khusus Presiden, Bahas Pelanggaran Perda

Basuki by Basuki
11 Agustus 2025 22:35
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Panitia Angket DPRD Salatiga konsultasi ke Penasihat Khusus Presiden bahas penghentian sepihak Perda Retribusi dan dugaan pelanggaran wewenang oleh Wali Kota.

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga melakukan konsultasi dengan Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Adi Warman, pada Senin, 11 Agustus 2025, di Kantor DPRD Salatiga.

Konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat materi angket yang dinilai menyangkut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Wali Kota Salatiga, terutama terkait penghentian sepihak Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta polemik relokasi pedagang Pasar Pagi.

Potensi Kerugian Daerah Miliaran Rupiah

Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menjelaskan bahwa Perda tersebut mulai dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2025 dengan target pendapatan Rp7,5 miliar dari retribusi sampah rumah tangga. Namun, hingga pertengahan tahun hanya terealisasi sekitar Rp700 juta karena penghentian sepihak oleh Wali Kota.

Baca Juga:  TPA Ngronggo Salatiga Terancam Tutup dalam 1–2 Tahun Akibat Overload, DLH Ajak Warga Pilah Sampah

“Harusnya sampai pertengahan tahun sudah bisa Rp3,5–4 miliar. Pendapatan ini tidak bisa ditagih ulang karena tidak bersifat terutang,” ujar Saiful.

Selain berdampak pada potensi kerugian daerah, penghentian Perda yang telah disahkan bersama DPRD itu disebut melampaui kewenangan Wali Kota.

Perda Tak Bisa Dihentikan Sepihak

Saiful menegaskan, keputusan menghentikan pelaksanaan Perda tanpa mekanisme revisi atau persetujuan DPRD dinilai sebagai tindakan melanggar prosedur hukum dan tata pemerintahan.

“Perda adalah produk bersama legislatif dan eksekutif. Wali Kota tidak bisa menghentikannya sepihak,” tegasnya.

Masa kerja Panitia Hak Angket akan berakhir pada 5 September 2025. Hasil pemeriksaan dijadwalkan dipaparkan pada rapat paripurna 25 Agustus 2025 untuk diputuskan apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat atau memilih opsi lainnya.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Buka Seleksi Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

“Secara tupoksi, panitia angket hanya melaporkan hasil kerja. Namun, secara pribadi saya berharap ada solusi yang jelas agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkas Saiful.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SalatigaDPRD Salatigahak angketInfo SalatigaKonsultasi Penasihat PresidenPanitia Angket DPRD Salatigapelanggaran perdaPerda Pajak RetribusiSalatiga hari iniWali Kota Salatiga

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Pati Sudewo minta maaf dan mengklarifikasi bahwa kebijakan 5 hari sekolah bukan atas persetujuan PCNU.

Bupati Pati Minta Maaf soal 5 Hari Sekolah, Klarifikasi PCNU Tak Pernah Setuju

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS