BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana memaksimalkan pendapatan pajak restoran dengan memasang tapping box di setiap restoran melalui skema per ruas jalan. Langkah ini dilakukan setelah inovasi Ambyar Pak To untuk peningkatan pajak restoran resmi dihentikan.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menyampaikan pihaknya berupaya mencari inovasi yang efektif namun tetap efisien dari sisi biaya. Nantinya, pemasangan tapping box akan bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai penyedia alat.
“Kita berniat memasang tapping box tapi tidak mengeluarkan biaya banyak, namun dampaknya bisa terasa,” ujar Susi, Jumat 29 Agustus 2025.
Baru 35 Restoran Terpasang Tapping Box
Menurut Susi, hingga kini baru ada 35 restoran di Blora yang sudah dipasangi tapping box. Padahal, potensi pajak restoran dinilai masih cukup besar.
“Omzet Rp5 juta itu yang masuk wajib pajak. Tapi belum semua restoran yang memenuhi syarat omzet sudah terpasang tapping box,” jelasnya.
Baca juga: Program AmByar Pak To Dihentikan, Pemkab Blora Siapkan Inovasi Pajak Restoran Baru
Skema Baru: Pemasangan per Ruas Jalan
Pemkab Blora akan mengoptimalkan pemasangan tapping box dengan sistem pemetaan per ruas jalan. Dengan begitu, progres pendapatan pajak restoran dapat dipantau secara periodik.
“Misalnya ruas Jalan Pemuda, setiap restoran yang omzetnya sudah memenuhi syarat akan kita pasangi tapping box. Jadi lebih jelas perkembangan penerimaan pajaknya,” tambah Susi.
Kendala: Biaya dan Pemetaan
Meski begitu, program ini masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya biaya pemasangan tapping box dari Bank Jateng serta belum adanya pemetaan yang matang. Oleh karena itu, Pemkab berencana menerapkan pemasangan secara bertahap sesuai kemampuan penyedia alat.
“Nanti akan kita coba dengan SK Bupati. Pemasangan dilakukan per ruas jalan, dan sesuai kemampuan Bank Jateng menyiapkan tapping box,” pungkas Susi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










