DEMAK, Harianmuria.com – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari di wilayah Kabupaten Demak berhasil menindak 1.710 pelanggar lalu lintas. Data ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas.
Plt Kasi Humas Polres Demak, Said Nu’man Murod, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, tilang secara elektronik (ETLE) tercatat 23 kasus, tilang manual 1.080 kasus, dan teguran sebanyak 607 pengemudi.
“Pelanggaran melawan arus menjadi yang paling banyak dengan 705 kasus di wilayah hukum Polres Demak,” jelas Said, Senin, 28 Juli 2025.
Jenis Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi
Selain melawan arus, pelanggaran lain yang cukup tinggi antara lain berkendara di bawah umur (132 kasus), penggunaan helm tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 99 kasus, serta nomor polisi (Nopol) tidak sesuai ketentuan sebanyak 96 kasus.
Untuk pelanggaran lain, terdapat 35 kasus penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, 2 kasus boncengan lebih dari satu orang, dan 1 kasus melanggar lampu lalu lintas.
Pelanggaran Roda Empat
Sementara untuk pengendara roda empat, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan nopol tidak sesuai ketentuan (15 kasus) dan tidak memakai sabuk pengaman (14 kasus). Selain itu, ada 3 pelanggaran rambu lalu lintas dan 1 kasus melebihi muatan kendaraan.
Didominasi Karyawan dan Pelajar
Said menambahkan, karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025. Hal ini menjadi perhatian penting untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama bagi generasi muda.
Meski operasi telah berakhir, Polres Demak berharap masyarakat tetap menjaga kedisiplinan berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami harap masyarakat tidak menurunkan kedisiplinan, tetap patuh dan sopan santun saat berlalu lintas,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










