PATI, Harianmuria.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) hingga kini masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan maladministrasi yang terjadi terkait pembongkaran eks tempat lokalisasi Lorok Indah (LI) atau Lorong Indah di Pati pada Februari 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu (Udin), saat kunjungan kerja ke Pendapa Kabupaten Pati, Rabu, 12 November 2025.
Penyelidikan Ombudsman Fokus Maladministrasi
Udin menyatakan bahwa tim pemeriksa dari Ombudsman telah melakukan investigasi terkait dugaan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang menimpa para pemilik bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Pati.
“Kami ada tim pemeriksa, kami belum bisa menyimpulkan. Karena kalau masih berproses masih dilakukan investigasi, tinggal bagaimana pelapor apakah sudah merasa terselesaikan atau masih ada yang ingin dipersoalkan,” ungkap Udin.
Sorotan utama Ombudsman adalah dugaan maladministrasi, khususnya terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap para pemilik bangunan di lokasi eks LI.
“Kita buktikan apakah ada maladministrasi atau tidak, unsurnya perbuatan melawan hukum, tidak ada pelayanan, apakah diskriminasi,” tambahnya.
Udin menjelaskan bahwa fokus utama Ombudsman adalah memastikan pelayanan publik masyarakat di lokasi tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Fokus kami lebih ke pelayanan publik masyarakat di lokasi tersebut yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Baca juga: Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah
Baca juga: 3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan
Pelimpahan Kasus ke Komnas HAM
Jika para pemilik bangunan masih mempermasalahkan dugaan pelanggaran HAM, Udin mempersilakan mereka untuk segera melapor ke Ombudsman, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak berwenang yaitu Komnas HAM.
“Kalau misal ada pelanggaran HAM bisa dilaporkan ke Ombudsman. Tetapi ujungnya nanti pemeriksaan (Ombudsman) apakah masih terjadi maladministrasi atau tidak. Kalau misal ada pelanggaran HAM bisa dilaporkan ke Komnas HAM,” tandas Udin.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









