Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah

Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah

Basuki by Basuki
23 Oktober 2025 09:44
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ombudsman Jateng minta Pemkab Pati segera memenuhi hak dasar warga terdampak penggusuran Lorok Indah yang hingga kini belum tuntas.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kasus penggusuran kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI) di Kabupaten Pati hingga kini belum menemui titik terang. Kebijakan pembongkaran yang dinilai tanpa dasar hukum jelas serta belum terpenuhinya hak warga terdampak kembali menjadi sorotan publik.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa persoalan Lorok Indah cukup kompleks dan memerlukan penanganan komprehensif dari pemerintah daerah.

“Terkait penegakan peruntukan tata ruang, pemerintah daerah harus menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Di sisi lain, pemerintah juga harus hadir memenuhi keadilan bagi warga,” ujar Siti Farida di Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.

Pemkab Pati Diminta Penuhi Hak Dasar Warga

Siti menegaskan, Pemkab Pati memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan warga terdampak tidak kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti tempat tinggal dan akses terhadap layanan publik.

“Dalam hal terdapat warga yang mengalami kesulitan kebutuhan dasar, misalnya tempat tinggal, dinas terkait harus hadir memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar,” jelasnya.

Terkait tuntutan warga Lorok Indah mengenai kompensasi, Ombudsman menilai hal itu perlu dikaji dengan hati-hati.

“Menurut hemat kami, bukan kompensasi yang utama, tetapi pemenuhan kebutuhan dasar. Karena kompensasi harus didahului dengan bukti dokumen dan alas hak yang lengkap,” tegas Siti Farida.

Baca juga: 3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

Kemenkumham Telusuri Dasar Hukum Penggusuran

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menyatakan akan menelusuri dugaan ketidakterbukaan dasar hukum dalam kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah. Mereka akan menghimpun berbagai sumber informasi sebelum mengambil langkah hukum.

Jika terbukti ada kebijakan yang tidak transparan dan belum memenuhi hak warga terdampak, Kanwil Kemenkumham Jateng akan berkirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Pati.

Komnas HAM Pernah Turun ke Lapangan

Sebelumnya, warga Lorok Indah telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Komnas HAM. Lembaga tersebut bahkan sempat mengirimkan tim ke Kabupaten Pati untuk meminta klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati saat itu, Henggar Budi Anggoro.

Namun, pertemuan itu urung terjadi. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, rombongan Komnas HAM yang tiba pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak bisa bertemu Pj Bupati karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AAUPBBerita Patihak dasar wargakemenkumham jatengLorok IndahOmbudsman JatengPati Hari IniPemkab Patipenggusuran

Related Posts

Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Kudus dimulai 8 Januari 2026, Bupati Sam’ani memastikan fasilitas pasar siap.
Kudus

Relokasi Pedagang Sayur Malam Dimulai 8 Januari, Bupati Kudus Pastikan Pasar Saerah Siap

7 Januari 2026
Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.
Grobogan

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

7 Januari 2026
Tanggul Kali Bremi di Pabean Pekalongan jebol sepanjang 35 meter, menyebabkan ratusan rumah terendam banjir dan 300 KK terdampak.
Pekalongan

Tanggul Kali Bremi Jebol 35 Meter, Ratusan Rumah di Pabean Pekalongan Terendam Banjir

7 Januari 2026
DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan sikap netral DPRD dalam menghadapi sidang paripurna Pansus Hak Angket dan isu pemakzulan Bupati Sudewo, serta menyerukan agar semua pihak menjaga kondusivitas.

Ketua DPRD Pati Tegaskan Sikap Netral Dewan Terkait Sidang Pansus Hak Angket

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS