SEMARANG, Harianmuria.com – Kasus penggusuran kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI) di Kabupaten Pati hingga kini belum menemui titik terang. Kebijakan pembongkaran yang dinilai tanpa dasar hukum jelas serta belum terpenuhinya hak warga terdampak kembali menjadi sorotan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa persoalan Lorok Indah cukup kompleks dan memerlukan penanganan komprehensif dari pemerintah daerah.
“Terkait penegakan peruntukan tata ruang, pemerintah daerah harus menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Di sisi lain, pemerintah juga harus hadir memenuhi keadilan bagi warga,” ujar Siti Farida di Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemkab Pati Diminta Penuhi Hak Dasar Warga
Siti menegaskan, Pemkab Pati memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan warga terdampak tidak kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti tempat tinggal dan akses terhadap layanan publik.
“Dalam hal terdapat warga yang mengalami kesulitan kebutuhan dasar, misalnya tempat tinggal, dinas terkait harus hadir memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar,” jelasnya.
Terkait tuntutan warga Lorok Indah mengenai kompensasi, Ombudsman menilai hal itu perlu dikaji dengan hati-hati.
“Menurut hemat kami, bukan kompensasi yang utama, tetapi pemenuhan kebutuhan dasar. Karena kompensasi harus didahului dengan bukti dokumen dan alas hak yang lengkap,” tegas Siti Farida.
Baca juga: 3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan
Kemenkumham Telusuri Dasar Hukum Penggusuran
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menyatakan akan menelusuri dugaan ketidakterbukaan dasar hukum dalam kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah. Mereka akan menghimpun berbagai sumber informasi sebelum mengambil langkah hukum.
Jika terbukti ada kebijakan yang tidak transparan dan belum memenuhi hak warga terdampak, Kanwil Kemenkumham Jateng akan berkirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Pati.
Komnas HAM Pernah Turun ke Lapangan
Sebelumnya, warga Lorok Indah telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Komnas HAM. Lembaga tersebut bahkan sempat mengirimkan tim ke Kabupaten Pati untuk meminta klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati saat itu, Henggar Budi Anggoro.
Namun, pertemuan itu urung terjadi. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, rombongan Komnas HAM yang tiba pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak bisa bertemu Pj Bupati karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









