PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang buruh jahit harian lepas di Pekalongan, Ismanto (32), bersama istrinya Ulfa (27), dikejutkan oleh kedatangan empat petugas pajak ke rumahnya di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu siang, 6 Agustus 2025. Mereka membawa surat tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar atas nama Ismanto.
Ismanto, yang tinggal di rumah sederhana berdinding tembok dengan tiang kayu dan akses gang sempit, mengaku terkejut sekaligus cemas atas tagihan tersebut.
“Saya hanya buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar atau melakukan pembelian kain dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan. Saya yakin NIK saya disalahgunakan,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sudah Klarifikasi, NIK Disalahgunakan
Ismanto mengaku langsung melakukan klarifikasi ke kantor pajak dan menjelaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun yang berkaitan dengan nilai miliaran rupiah.
“Alhamdulillah, saya sudah ke kantor pajak. Mereka bilang NIK saya disalahgunakan oleh pihak lain,” jelasnya.
Bukan Penagihan, Hanya Klarifikasi
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto. Ia menjelaskan bahwa kunjungan itu dilakukan semata untuk klarifikasi administrasi, bukan penagihan pajak.
“Dalam sistem kami tercatat transaksi senilai Rp2,9 miliar atas nama yang bersangkutan. Itu adalah nilai transaksi, bukan besaran pajaknya. Kami datang untuk memastikan datanya benar, bukan untuk menagih,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Pusat tahun 2021, yang mencatat NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan. Sesuai prosedur, kunjungan dilakukan oleh empat petugas pajak yang dibekali surat tugas resmi.
Warga Diimbau Jaga Data Pribadi
Subandi menambahkan, kasus penyalahgunaan NIK seperti ini bukan pertama kali terjadi di Pekalongan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga identitas pribadi.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain,” pesannya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










