Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

by Basuki
10 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

745
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Ketidakpastian hukum masih menghantui ribuan warga Kabupaten Blora yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan minyak di Sumur Tua Ledok dan Semanggi.

Sejak kontrak dengan Pertamina diputus pada 26 Februari 2025, mereka terpaksa berhenti bekerja dan menunggu kejelasan regulasi yang dijanjikan.

Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengungkapkan, ada 739 warga Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, yang secara langsung terlibat dalam penambangan sumur tua. Namun, ‘puasa nambang’ akibat pemutusan kontrak itu memiliki dampak yang jauh lebih luas.

“Setiap penambang memiliki keluarga, anak, dan istri. Jika dihitung secara keseluruhan, ribuan perut (warga) terdampak langsung oleh penghentian aktivitas ini,” kata Daryanto, Sabtu (10/5/2025).

Bersama ratusan warga lainnya, Daryanto masih menanti kepastian hukum yang kabarnya sedang diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan solusi agar masyarakat Ledok dapat kembali bekerja.

“Harapan utama kami saat ini adalah bagaimana caranya agar masyarakat Ledok bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Menurut Daryanto, puasa nambang yang berjalan sejak Februari lalu adalah situasi mendesak yang harus diakhiri. Turunnya payung hukum tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak untuk terhindar dari kemiskinan.

Ia khawatir hal itu akan menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Kendati puasa nambang, Daryanto bersyukur warga Ledok masih menjaga kondusivitas dan mengikuti arahan dari pihak berwenang selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Warga Pertanyakan Kepastian Izin Tambang Sumur Tua, Wabup Blora Minta Bersabar

Daryanto juga menceritakan bahwa aktivitas penambangan di sumur tua Ledok telah beberapa kali mengalami perubahan payung hukum. Namun, puasa nambang seperti saat ini baru pertama kali terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.

“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun itu, aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai landasan hukum hingga tahun ini,” jelasnya.

Ia berharap, tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini dapat membuahkan kebijakan baru, sehingga percepatan penerbitan perizinan segera terealisasi.

“Kami sudah sempat mengirim surat ke dirjen dan kementerian,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan izin sangat penting mengingat aktivitas penambangan sebelumnya merupakan kegiatan yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas.

“Di Ledok sendiri, merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya, aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” terang Daryanto.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BlorapenambangPertaminaPPMSTLSumur minyak tuasumur minyak tua Ledok dan Semanggi

Related Posts

News

DPRD Pati Setujui Laporan APBD 2024, Sampaikan Catatan untuk OPD

18 Juli 2025
News

Puncak HUT JMSI Riau 2025 Digelar di Kuansing, Gubernur Riau Jadi Tamu Kehormatan

18 Juli 2025
News

DPRD Jateng Dorong Optimalisasi Sumur Migas Rakyat untuk Dukung Lifting Nasional

18 Juli 2025
News

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong IPeKB Jadi Garda Terdepan Atasi Stunting

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Geger! Penggali Kubur di TPU Megalrejo Cepu Temukan Kain Kafan Mayat Utuh Berbau Wangi

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version