KUDUS, Harianmuria.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai, serta Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat, 3 Oktober 2025.
Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai.
Menkeu Purbaya: Bea Cukai Harus Tegas
Dalam kunjungannya, Menkeu menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai berperan penting menjaga stabilitas APBN dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal.
“Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan aturan, menjaga penerimaan negara, serta melindungi industri legal. Kami minta Bea Cukai tidak hanya menindak barangnya, tapi juga pelakunya,” tegas Purbaya.
Komitmen Bea Cukai Lindungi Industri Legal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa pengawasan kepabeanan dan cukai menjadi bagian dari Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan ekosistem perdagangan sehat, adil, dan berdaya saing.
Salah satu langkah strategis yaitu pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang efektif sejak Juli 2025. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam menekan penyelundupan dan melindungi industri legal.
“Pemerintah berkomitmen melindungi industri dalam negeri dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka.
Data Penindakan: Rp6,8 Triliun Barang Ilegal
Sepanjang Januari-September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Dari total itu, 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol berhasil dicegah peredarannya. Sejak pembentukan Satgas pada Juli, penindakan meningkat 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelumnya.
Bea Cukai juga mengintensifkan pengawasan digital dengan menutup 953 akun marketplace ilegal sejak 2023. Pada 2025, ada 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace dengan total 140,8 juta batang rokok dicegah peredarannya. Lima pelapak rokok ilegal eks impor juga berhasil diamankan sejak September 2025 dengan denda mencapai Rp560,6 juta.
Fokus Pengawasan di Jawa Tengah
Jawa Tengah sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 penindakan.
Hingga akhir September 2025, Bea Cukai Jateng-DIY telah melakukan 41 penyidikan dengan 47 tersangka. Sebanyak 22 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selain pidana penjara, beberapa perkara diselesaikan dengan pembayaran denda, menghasilkan penerimaan negara Rp26,6 miliar.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










