Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Masalah Dana BMT Harum, Bupati Rembang Minta Penyelesaian Lewat Prosedur Hukum

Basuki by Basuki
24 Juni 2025
in News, Rembang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Rembang Harno memimpin audiensi antara anggota dan pengurus BMT Harum di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 24 Juni 2025. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Bupati Rembang Harno memimpin audiensi antara anggota dan pengurus BMT Harum di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 24 Juni 2025. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memfasilitasi audiensi antara anggota dan pengurus BMT Harum di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 24 Juni 2025. Pertemuan ini digelar sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terkait belum kembalinya dana simpanan anggota koperasi.

Audiensi dihadiri langsung oleh Bupati Rembang Harno, perwakilan anggota, jajaran pengurus BMT Harum, serta instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.

Dalam forum tersebut, perwakilan anggota meminta agar aset milik BMT Harum dijual dan hasilnya digunakan untuk mengembalikan dana simpanan yang hingga kini belum jelas statusnya.

“Kami berharap aset-aset yang ada bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan dana anggota,” ujar salah satu anggota.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Harno menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kekhawatiran anggota. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan koperasi seperti ini harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mencatat dan memahami semua aspirasi. Tapi penyelesaian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus berdasarkan musyawarah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Bupati.

Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar, menyampaikan bahwa struktur kelembagaan BMT Harum berbeda dari koperasi pada umumnya. Pengelolaan harian dilakukan oleh general manager, sementara pengurus tidak menerima laporan rutin.

Oleh karena itu, pengurus menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. “Kami merasa perlu membongkar ini secara hukum agar semua jelas,” katanya.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud, menambahkan bahwa penjualan aset koperasi hanya bisa dilakukan lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan harus didahului dengan audit dari akuntan publik.

“Kami dorong pengurus segera melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi. Semua harus legal dan transparan,” tegas Mahfud.

Pemkab Rembang menegaskan komitmennya untuk mendampingi penyelesaian persoalan BMT Harum dalam koridor hukum dan kewenangan yang ada. Pemerintah juga mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mengutamakan musyawarah demi keadilan dan kepastian hukum.

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aset koperasiaudiensi BMT HarumBerita RembangBMT HarumBupati Harnodana simpanan koperasiDindagkop UKM RembangInfo Rembangkoperasi bermasalahpenyelesaian BMT Harumprosedur hukum koperasi

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Kastomo. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

DPRD Pati Minta Pesantren Melek Teknologi, Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS