KUDUS, Harianmuria.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak kalangan dunia usaha untuk meneladani sikap Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya berbagi dan menghindari praktik ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Menurut Ara, sapaan Maruarar, pengusaha tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga perlu berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat kecil.
“Kita harus meneladani Presiden yang ingin agar pertumbuhan ekonomi dirasakan masyarakat kecil, bukan hanya segelintir orang,” tegasnya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Kamis malam, 6 November 2025.
Tinjau Perumahan Subsidi untuk MBR
Dalam kunjungannya, Maruarar meninjau kawasan perumahan subsidi FLPP Cemara SAE 2 Residence di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Kami datang ke Kudus bukan sekadar melihat bangunan, tapi memastikan rakyat benar-benar merasakan manfaat program perumahan. Termasuk para pekerja, seperti pegawai di perusahaan Djarum, yang kini bisa memiliki rumah layak dengan harga terjangkau,” ujar Ara.
Tolak ‘Serakahnomics’, Bangun Ekonomi Berkeadilan
Ara menyoroti konsep “serakahnomics”, istilah yang digunakan Presiden Prabowo untuk menggambarkan perilaku pengusaha yang hanya memperkaya diri. Ia menilai, praktik semacam ini harus dihindari demi terciptanya ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.
“Kita butuh pengusaha yang mau berbagi dan membangun bersama rakyat, bukan yang serakah,” katanya.
Apresiasi Sinergi Pemerintah dan Apersi
Maruarar juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) atas kontribusinya dalam memperluas akses perumahan bagi pekerja. Kolaborasi antara pemerintah, Apersi, dan BPJS TK menjadi contoh konkret sinergi dalam pemerataan ekonomi.
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyebut pihaknya memberikan diskon uang muka hingga 1 persen bagi peserta BPJS TK, bahkan ada pengembang yang menanggung penuh uang muka tersebut. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 di seluruh proyek anggota Apersi.
Ara berharap program kolaboratif antara Pemerintah, Apersi, dan BPJS TK dapat memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat.
“Rumah adalah hak dasar rakyat. Kalau rakyat punya rumah, mereka punya masa depan. Inilah esensi keadilan sosial yang ingin kita wujudkan,” pungkasnya.
Penulis: Lingkar Network
Editor: Basuki










