Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Mantan Kepala Disnaker Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Vonis Korupsi SIHT

Mantan Kepala Disnaker Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Vonis Korupsi SIHT

Basuki by Basuki
16 September 2025 15:25
in News
0 0
Mantan Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, terancam dipecat tidak hormat usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Mantan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA). (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), dipastikan akan menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Langkah ini menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian RKHA.

“Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Putut.

Proses Pemberhentian ASN

BKPSDM Kudus kini menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, prosedur pemberhentian ASN akan segera dijalankan.

“Saat ini kami belum tahu apakah ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” imbuh Putut.

Meski sudah divonis, hingga September 2025 RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN, sesuai aturan bagi PNS yang berstatus terdakwa. Namun, jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak tersebut otomatis gugur.

Kasus Korupsi SIHT

Kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam persidangan, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Hakim menjatuhkan vonis sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putut menegaskan langkah tegas ini harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain.

“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” tandasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Truk trailer bermuatan semen masuk parit di depan Kampus Akper Blora hingga muatannya tumpah ke jalan.

Truk Trailer Angkut Semen Tumpah di Depan Akper Blora, Lalu Lintas Macet

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS