KUDUS, Harianmuria.com – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), dipastikan akan menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian RKHA.
“Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Putut.
Proses Pemberhentian ASN
BKPSDM Kudus kini menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, prosedur pemberhentian ASN akan segera dijalankan.
“Saat ini kami belum tahu apakah ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” imbuh Putut.
Meski sudah divonis, hingga September 2025 RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN, sesuai aturan bagi PNS yang berstatus terdakwa. Namun, jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak tersebut otomatis gugur.
Kasus Korupsi SIHT
Kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam persidangan, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Hakim menjatuhkan vonis sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putut menegaskan langkah tegas ini harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain.
“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










