PATI, Harianmuria.com – Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati pada Senin (10/4), mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati untuk meminta keterangan Pemerintah Kabupaten terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Sukolilo.
Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas puluhan tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng, khususnya di sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto.
Ketua Wali-SHL Pati, Sutrisno mengungkap tambang ilegal tersebut memunculkan dampak negatif dari segi kesehatan.
“Tambang itu salah satunya berdampak terhadap kesehatan warga. Jadi siapa yang bertanggung jawab soal ini? Apa ada jaminannya? Debu mengakibatkan sesak nafas dan segala macam. Intinya harus ada pertanggungjawaban,” kata Sutrisno.
Ia menegaskan, kedatangannya ke DLH murni berdasarkan keresahan masyarakat yang bermukim di area pertambangan. Pasalnya, muncul anggapan dari warga setempat bahwa pemerintah terkesan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Kenapa pertambangan tidak berizin masih berjalan? Sumber mata air hingga ekosistem satwa juga hilang karena tambang ini. Jadi kami mengadu ke DLH ini untuk mendapatkan jawaban serta tindakan yang jelas dari pihak berwenang. Baik sanksi ataupun sebagainya,” jelasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Pati Tulus Budiharjo angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa perihal perizinan pertambangan masuknya ranah kewenangan dari provinsi.
Tulus mengatakan, DLH akan menyampaikan keluhan tersebut kepada instansi terkait. Selain itu, pihaknya juga akan mengkoordinasikan perihal pertambangan yang melakukan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).
“Untuk yang belum berizin tapi sudah beroperasi akan kita tindaklanjuti ke Gakkum KLHK. Kita tidak berjalan sendiri tapi butuh dukungan instansi yang mempunyai kewenangan perizinan,” tegasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)