SEMARANG, Harianmuria.com – Lima orang dari Jawa Tengah (Jateng) korban penggelapan dana dan penipuan, melaporkan seorang oknum agen penyalur Pekerja Migran Indoensia (PMI) berinisial EA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 23 Januari 2025. Pelapor antara lain Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, dan Suwatno.
Selain kelima orang itu, belasan orang lain dari berbagai daerah juga menjadi korban dengan modus diberikan pekerjaan usai diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Selandia Baru (New Zealand).
Mereka hadir didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, yakni Dr (Hc). Joko Susanto, Ignatius Henri Palupessy, Sasetya Bayu Effendi, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo.
“Kami di iming-imingi kerja ke New Zealand) oleh bu EA, dia (EA) mengaku sebagai agen dan menjanjikan 100 persen visa turun, langsung di pastikan berangkat kerja. Tapi kami diminta setor duit dulu,” tutur salah satu korban asal Kabupaten Cilacap, Paryono.
Disebutkannya bahwa setiap orang diminta setor uang dengan nominal berbeda. “Rata-rata tiap orang ngasih Rp 50 jutaan dan sudah kita bayar lunas lewat transfer,” sambungnya.
Berdasarkan laporan, kelima pelapor itu mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
“Total korban ada 21 berbeda daerah semua. Ada dari Cilacap, Tegal, Pemalang, Banten, Bali, Bajarnegara, Ponorogo, Surabaya dan lainnya. Sebagian masih berharap uang dikembalikan, jadi tidak buat laporan. Klien kami mengadukan karena sudah jengkel dengan janji-janji yang ternyata hanya penipuan dan uang dibawa lari si EA,” ungkap kuasa hukum kelima pelapor, Joko Susanto.
Dibeberkannya bahwa para korban berkali-kali dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru. Bahkan untuk meyakinkan korban, EA sempat mendatangi langsung sejumlah korbannya di Jakarta.
Joko menduga pelaku memang sindikat kejahatan internasional yang layak diusut dan segera ditangkap.
“Kami percaya Polda Jateng bisa bergerak cepat menangkap pelaku. Harapan kami dalam kasus ini jangan ada lagi korban, dan para korban lainnya kami minta segera melapor ke kepolisian, (laporkan) di mana kalian melakukan transfer dana ke pelaku. Apalagi dalam kasus ini kalau dihitung kasar, per korban setor Rp 50 juta dikali 21 korban, maka kerugian sudah Rp 1 miliar lebih,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tertipu janji-janji manis oknum tertentu, apalagi yang menjanjikan memberikan pekerjaan dengan mudah. Ditambah jika diminta untuk setor sejumlah uang terlebih dahulu.
“Masyarakat harus cermat, cerdas dan mawas diri. Jangan sampai mudah terpengaruh iming-iming. Kami juga meminta Polda Jateng bergerak cepat, supaya kepercayaan publik meningkat, karena ini pelaku merupakan jaringan internasional, yang layak ditangkap dan diadili,” tandasnya. (Harianmuria.com)