PATI, Harianmuria.com – Anggota komisi A DPRD Pati, Warsiti memberikan usulan agar tiap desa yang berada di kawasan hutan membuat peraturan desa (Perdes) tentang Hutan Sosial. Usulan itu ia sampaikan sebagai bentuk pencegahan bencana banjir bandang dan pelestarian di kawasan pegunungan Kendeng.
“Saya mengimbau masyarakat yang memiliki pangkuan hutan agar segera mengajukan Perdes, agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di lereng hutan,” usulanya.
Jika ada Perdes maupun Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Warsiti meyakini masyarakat dapat mengelola hutan kendeng dengan baik.
Sebagai bentuk keseriusan, wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini beberapa waktu mengajak warga Desa Keben dan sekitarnya untuk menghijaukan kembali Kendeng dengan menanam tanaman buah.
“Namun masyarakat tetap diwajibkan untuk menanam pohon tegakkan sebagai penyerap air. Agar hak yang diberikan ini tidak menjadi penyebab banjir di Pati,” sambung anggota dari fraksi NKRI ini.
Menurutnya, Kabupaten Pati perlu mencontoh Kabupaten Blora yang telah menerima SK Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo untuk Desa Gabusan, Kecamatan Jati.
Oleh karena itu, peran serta dari seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkannya dapat saling bersinergi.
“Perlu mengumpulkan masukan masyarakat desa dan camat kepada pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian dibahas dan disepakati,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)