Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - DPN LBH Rupadi: Tuntutan 2 Bulan Penjara Kasus RS PKU Blora Penghinaan terhadap Nilai Kemanusiaan

DPN LBH Rupadi: Tuntutan 2 Bulan Penjara Kasus RS PKU Blora Penghinaan terhadap Nilai Kemanusiaan

Basuki by Basuki
29 Oktober 2025 16:07
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Direktur DPN LBH Rupadi, Dr (Hc) Joko Susanto, mengecam tuntutan dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, menyebutnya penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.

Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc) Joko Susanto. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Sugiyanto dalam kasus kecelakaan kerja proyek RS PKU Muhammadiyah Blora memicu gelombang kekecewaan publik.

Kasus yang menelan 5 korban jiwa dan 8 luka berat itu kini menjadi sorotan karena JPU hanya menuntut hukuman 2 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan Ringan Cederai Rasa Keadilan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora, 14 Oktober 2025, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni menyebabkan orang lain mati dan luka berat karena kelalaiannya.

Namun, tuntutan hanya dua bulan penjara menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI).

Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc). Joko Susanto, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan publik.

“Tuntutan dua bulan penjara untuk kasus yang menewaskan lima orang adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan hukuman simbolis seperti ini,” tegas Joko.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

LBH Rupadi Desak Hakim Tegakkan Keadilan

Joko menilai kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegak hukum dalam melindungi rakyat kecil. Ia juga menyoroti kejanggalan karena terdakwa tidak benar-benar menjalani penahanan fisik, hanya beberapa hari di awal penyidikan.

Baca Juga:  RSUD dr. R. Soetijono Blora Terima Bantuan 1 Unit X-Ray Portabel dari Kemenkes

“Ini memperlihatkan bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil tersandung hukum langsung ditahan, tapi ketika orang berpengaruh terlibat kelalaian yang menelan korban jiwa, hukum tiba-tiba lunak,” ujarnya.

DPN LBH RUPADI mendesak Majelis Hakim PN Blora agar tidak mengikuti tuntutan jaksa yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi. Joko berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal dengan akibat yang ditimbulkan demi menghormati nyawa manusia dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami dari LBH Rumah Pejuang Keadilan Indonesia akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, bukan diperdagangkan,” pungkasnya.

Tuntutan Ringan Berdasarkan Restorative Justice

Diberitakan sebelumnya, tuntuan ringan oleh Kejari Blora ini dilatarbelakangi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga:  PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

“Perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan, ada fakta baru di persidangan, di mana seluruh keluarga korban insiden maut tersebut berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Tragedi Lift Crane Proyek RS PKU Blora

Diketahui, insiden maut kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniDPN LBH RupadiJoko Susantokasus PKU Blorakecelakaan kerja BloraKejari BloraPengadilan Negeri Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar manakib dan sholawatan di depan DPRD Pati untuk mengawal Sidang Paripurna Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Pati pada 31 Oktober 2025.

AMPB Gelar Manakib dan Sholawatan untuk Kawal Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS