BLORA, Harianmuria.com – Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Sugiyanto dalam kasus kecelakaan kerja proyek RS PKU Muhammadiyah Blora memicu gelombang kekecewaan publik.
Kasus yang menelan 5 korban jiwa dan 8 luka berat itu kini menjadi sorotan karena JPU hanya menuntut hukuman 2 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tuntutan Ringan Cederai Rasa Keadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora, 14 Oktober 2025, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni menyebabkan orang lain mati dan luka berat karena kelalaiannya.
Namun, tuntutan hanya dua bulan penjara menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI).
Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc). Joko Susanto, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan publik.
“Tuntutan dua bulan penjara untuk kasus yang menewaskan lima orang adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan hukuman simbolis seperti ini,” tegas Joko.
Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice
LBH Rupadi Desak Hakim Tegakkan Keadilan
Joko menilai kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegak hukum dalam melindungi rakyat kecil. Ia juga menyoroti kejanggalan karena terdakwa tidak benar-benar menjalani penahanan fisik, hanya beberapa hari di awal penyidikan.
“Ini memperlihatkan bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil tersandung hukum langsung ditahan, tapi ketika orang berpengaruh terlibat kelalaian yang menelan korban jiwa, hukum tiba-tiba lunak,” ujarnya.
DPN LBH RUPADI mendesak Majelis Hakim PN Blora agar tidak mengikuti tuntutan jaksa yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi. Joko berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal dengan akibat yang ditimbulkan demi menghormati nyawa manusia dan menegakkan supremasi hukum.
“Kami dari LBH Rumah Pejuang Keadilan Indonesia akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, bukan diperdagangkan,” pungkasnya.
Tuntutan Ringan Berdasarkan Restorative Justice
Diberitakan sebelumnya, tuntuan ringan oleh Kejari Blora ini dilatarbelakangi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai.
“Perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, ada fakta baru di persidangan, di mana seluruh keluarga korban insiden maut tersebut berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Tragedi Lift Crane Proyek RS PKU Blora
Diketahui, insiden maut kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









