REMBANG, Harianmuria.com – Tiga warung kopi (warkop) di eks komplek stasiun Rembang telah disegel petugas Satpol PP lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengungkapkan razia dilakukan diwaktu yang berbeda. Sementara seluruh miras yang diperjualbelikan di warkop sudah disita petugas.
“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual Miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” tuturnya.
Kasatpol PP menyebut warkop tersebut juga melakukan pelanggaran lain dengan membunyikan musik di malam bulan Ramadhan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam Instruksi Bupati, bahwa warkop masih bisa buka tapi dilarang membunyikan musik.
“Selama bulan suci Ramadhan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,” katanya.
Sulistiyono menuturkan, pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, seperti memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik warkop. Namun manakala pelanggaran masih saja terjadi, tentu akan diambil upaya tegas berupa penyegelan.
“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut sejak hari Senin kemarin (03/04), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain, “ tuturnya.
Pihaknya juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan. Terlebih Pemerintah Kabupaten Rembang sudah menerbitkan rambu-rambu Perda maupun Instruksi Bupati.
Disamping itu, Satpol PP telah memiliki nomor aduan untuk menjaring informasi terkait pelaporan warga.
“Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10 setelah Idul Fitri, “ pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)