KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp13,4 triliun sepanjang Januari hingga April 2025. Pengumpulan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, jumlah penerimaan di kuartal I ini sudah mencapai 27,9 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 48,02 triliun.
“Penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp43,65 miliar dan penerimaan cukai Rp13,36 triliun,” jelas Lenni.
Penerimaan negara ini berasal dari wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus yang mencakup lima kabupaten di Muria Raya, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
“Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM,” jelas Lenni.
Lenni menambahkan, kinerja pelayanan terhadap dunia industri hasil tembakau dan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan ini merupakan manifestasi fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Bea Cukai Kudus menegaskan bahwa semua layanan yang diberikan adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk konsultasi atau informasi, masyarakat dan mitra kerja tidak perlu datang langsung ke kantor. Mereka bisa menghubungi melalui media sosial dengan akun @beacukaikudus atau via WhatsApp di nomor 0811-52-500-225.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)