Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Dugaan Kriminalisasi Kasus Pengangkutan Kayu di Kendal, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Dugaan Kriminalisasi Kasus Pengangkutan Kayu di Kendal, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Basuki by Basuki
17 November 2025 21:07
in News, Hukum & Kriminal, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kuasa hukum Kurniasari mengungkap dugaan kriminalisasi dalam kasus pengangkutan kayu di Kendal, soroti sejumlah kejanggalan.

Kurniasari dan tim kuasa hukum usai sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Tim kuasa hukum terdakwa Kurniasari, buruh harian lepas asal Cilacap, menduga adanya kriminalisasi dalam perkara dugaan penebangan dan pengangkutan kayu yang kini menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kurniasari, Joko Susanto, usai sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025.

Penetapan Kurniasari ini berawal dari adanya giat pemberantasan perusakan hutan, yang terjadi pada 15 November 2023 sekitar Pukul 19.05 WIB, bertempat di Jalan Raya Pantura Ruas Kendal-Weleri, Desa truko, Kecamatan Kangkung, Kabupatan Kendal.

Kurniasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025.

Joko Susanto menegaskan bahwa kliennya bukan penebang maupun pemilik kayu, melainkan hanya perantara jasa angkut.

“Klien kami ini hanya perantara jasa angkut dan hanya menerima keuntungan seharusnya Rp200 ribu tapi masih diterima Rp100 ribu, namun malah jadi tersangka. Klien kami merasa dikriminalisasi,” katanya.

Penebang hingga Sopir Tak Tersentuh Hukum

Joko menilai terdapat banyak kejanggalan karena pihak-pihak lain yang lebih memiliki peran – penebang kayu, pemilik kayu, hingga sopir truk – tidak tersangkut hukum.

“Peran klien kami murni jasa angkut, tidak dalam kapasitas kongkalikong dengan si penebang atau si pemesan. Ada surat keterangan desa, dan kayu sudah diteruskan kepada sopir. Namun justru kepala desa dan sopir tidak tersangkut,” jelasnya.

Tim pembela juga mengungkapkan isi surat Bupati Ciamis tahun 2021 yang menerangkan bahwa kayu dari Persil 159 dan 169 Cikalong Pangandaran merupakan kayu milik hutan rakyat, sehingga tidak bisa dipersalahkan.

“Kalaupun ini dianggap miliknya Perhutani seharusnya Perhutani mempermasalahkan dulu dong kenapa bisa sampai menerbitkan surat jalan. Nah, penyidik ini patut diduga ada apa dalam proses ini, makanya di sini rentan ada kriminalisasi,” imbuh Joko Susanto.

Dugaan Pergantian Barang Bukti

Salah satu kejanggalan paling serius, menurut Joko, adalah indikasi pergantian barang bukti saat tahap penyidikan.

“Foto barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berbeda antara yang pertama dan yang kedua. Kami menilai ada penggantian barang bukti,” tegasnya.

Proses Penyidikan Dinilai Dipaksakan

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah dan dipaksakan sejak awal laporan kejadian.

“Kami sudah mengajukan praperadilan, namun perkara malah buru-buru dilimpahkan penyidik kejaksaan ke PN Kendal,” tandasnya.

Jaksa Tetapkan Pasal Berlapis

Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat Kurniasari dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan memanen hasil hutan tanpa izin hingga mengangkut kayu tanpa dokumen, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan UU P3H.

Tim pembela dari JAF-LI menilai perkara ini menggambarkan bagaimana buruh kecil berpotensi menjadi tumbal administrasi dalam rantai distribusi kayu.

“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata Sumanto, penasihat hukum lainnya.

Sutrisno, suami Kurniasari, berharap adanya keadilan bagi istrinya yang hanya memperoleh upah Rp100 ribu dari jasa mencarikan truk. “Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendalkasus pengangkutan kayukendalkriminalisasiPN Kendal

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Program Gerakan Listrik Masuk Sawah (Gelisah) resmi diluncurkan di Desa Waru, Rembang, menghadirkan listrik untuk sumur dan pompa pertanian.

Berkat Program Gelisah, Listrik Kini Mengaliri Sawah di Desa Waru Rembang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS