KENDAL, Harianmuria.com – Tim kuasa hukum terdakwa Kurniasari, buruh harian lepas asal Cilacap, menduga adanya kriminalisasi dalam perkara dugaan penebangan dan pengangkutan kayu yang kini menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Kurniasari, Joko Susanto, usai sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025.
Penetapan Kurniasari ini berawal dari adanya giat pemberantasan perusakan hutan, yang terjadi pada 15 November 2023 sekitar Pukul 19.05 WIB, bertempat di Jalan Raya Pantura Ruas Kendal-Weleri, Desa truko, Kecamatan Kangkung, Kabupatan Kendal.
Kurniasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025.
Joko Susanto menegaskan bahwa kliennya bukan penebang maupun pemilik kayu, melainkan hanya perantara jasa angkut.
“Klien kami ini hanya perantara jasa angkut dan hanya menerima keuntungan seharusnya Rp200 ribu tapi masih diterima Rp100 ribu, namun malah jadi tersangka. Klien kami merasa dikriminalisasi,” katanya.
Penebang hingga Sopir Tak Tersentuh Hukum
Joko menilai terdapat banyak kejanggalan karena pihak-pihak lain yang lebih memiliki peran – penebang kayu, pemilik kayu, hingga sopir truk – tidak tersangkut hukum.
“Peran klien kami murni jasa angkut, tidak dalam kapasitas kongkalikong dengan si penebang atau si pemesan. Ada surat keterangan desa, dan kayu sudah diteruskan kepada sopir. Namun justru kepala desa dan sopir tidak tersangkut,” jelasnya.
Tim pembela juga mengungkapkan isi surat Bupati Ciamis tahun 2021 yang menerangkan bahwa kayu dari Persil 159 dan 169 Cikalong Pangandaran merupakan kayu milik hutan rakyat, sehingga tidak bisa dipersalahkan.
“Kalaupun ini dianggap miliknya Perhutani seharusnya Perhutani mempermasalahkan dulu dong kenapa bisa sampai menerbitkan surat jalan. Nah, penyidik ini patut diduga ada apa dalam proses ini, makanya di sini rentan ada kriminalisasi,” imbuh Joko Susanto.
Dugaan Pergantian Barang Bukti
Salah satu kejanggalan paling serius, menurut Joko, adalah indikasi pergantian barang bukti saat tahap penyidikan.
“Foto barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berbeda antara yang pertama dan yang kedua. Kami menilai ada penggantian barang bukti,” tegasnya.
Proses Penyidikan Dinilai Dipaksakan
Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah dan dipaksakan sejak awal laporan kejadian.
“Kami sudah mengajukan praperadilan, namun perkara malah buru-buru dilimpahkan penyidik kejaksaan ke PN Kendal,” tandasnya.
Jaksa Tetapkan Pasal Berlapis
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat Kurniasari dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan memanen hasil hutan tanpa izin hingga mengangkut kayu tanpa dokumen, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan UU P3H.
Tim pembela dari JAF-LI menilai perkara ini menggambarkan bagaimana buruh kecil berpotensi menjadi tumbal administrasi dalam rantai distribusi kayu.
“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata Sumanto, penasihat hukum lainnya.
Sutrisno, suami Kurniasari, berharap adanya keadilan bagi istrinya yang hanya memperoleh upah Rp100 ribu dari jasa mencarikan truk. “Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










