JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan klaster Medan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka menerima total Rp12,33 miliar dari perusahaan rekanan.
Menurut Asep, informasi itu diperoleh dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), salah satu terpidana dalam kasus yang sama.
“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang ditentukan,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 1 Desember 2025.
MHC diketahui sebagai Muhlis Hanggani Capah, ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan periode 2021–Mei 2024. Sementara EKW adalah Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Alasan Pemberian Uang Suap
KPK memaparkan bahwa pemberian uang kepada Muhlis Hanggani diduga terkait kekhawatiran pihak rekanan tidak akan memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
“Sedangkan alasan DRS maupun rekanan lainnya memberikan fee kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses lelang, pengawasan kontrak pekerjaan, hingga pemeriksaan keuangan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat Kemenhub,” ungkap Asep.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap DJKA Kemenhub Klaster Medan
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub – yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Saat itu KPK menetapkan 10 tersangka awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki









