Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Bank Pasar Semarang, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Bank Pasar Semarang, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Basuki by Basuki
29 Agustus 2025 20:25
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Kota Semarang tetapkan 6 tersangka kasus korupsi BPR Bank Pasar Kota Semarang yang rugikan negara Rp5,2 miliar.

Sebagian tersangka kasus korupsi BPR Bank Pasar Kota Semarang dibawa menuju mobil tahanan Kejari Kota Semarang. (JMSI Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, yang terjadi pada periode 2022–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari jajaran internal bank, termasuk mantan direktur berinisial APK yang disebut sebagai aktor utama.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka,” ujar Candra dalam konferensi pers di Kejari Kota Semarang, Jumat, 29 Agustus 2025.

6 Tersangka dari Internal Bank

Keenam tersangka terdiri atas mantan Direktur Bank Pasar Semarang berinisial APK, mantan Kepala Bagian Kredit SR dan DS, mantan Analis Kredit HY, serta mantan staf marketing SGH dan ES. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hiace Rombongan Susteran Jakarta Tabrak Truk di Tol Semarang–Solo, 1 Penumpang Meninggal

Modus Korupsi: Kredit Fiktif dan Manipulasi Agunan

Menurut Kejari, para tersangka diduga memuluskan pengajuan kredit dari 11 debitur yang tidak layak menerima pinjaman karena sudah memiliki riwayat kredit macet di berbagai bank. Debitur tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Pemalang, Demak, Kudus, dan Jepara.

Selain itu, ditemukan praktik mark-up nilai agunan serta indikasi adanya praktik ‘bank dalam bank’, yakni penyalahgunaan sistem perbankan internal untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.241.000.000,” tegas Candra.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  172 Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Area KAI Daop 4 selama Nataru

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bank dalam bankBerita SemarangKejari Kota Semarangkerugian negarakorupsi BPR Bank Pasar Semarangmark-up kreditsemarang hari initersangka korupsi

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Polres Blora mutasi 5 jabatan struktural melalui sertijab, terdiri dari Kabagren, Kasatreskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Jati, dan Kapolsek Banjarejo.

Polres Blora Gelar Sertijab, 5 Jabatan Struktural Dimutasi untuk Penyegaran

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS