SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, yang terjadi pada periode 2022–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari jajaran internal bank, termasuk mantan direktur berinisial APK yang disebut sebagai aktor utama.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka,” ujar Candra dalam konferensi pers di Kejari Kota Semarang, Jumat, 29 Agustus 2025.
6 Tersangka dari Internal Bank
Keenam tersangka terdiri atas mantan Direktur Bank Pasar Semarang berinisial APK, mantan Kepala Bagian Kredit SR dan DS, mantan Analis Kredit HY, serta mantan staf marketing SGH dan ES. Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Korupsi: Kredit Fiktif dan Manipulasi Agunan
Menurut Kejari, para tersangka diduga memuluskan pengajuan kredit dari 11 debitur yang tidak layak menerima pinjaman karena sudah memiliki riwayat kredit macet di berbagai bank. Debitur tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Pemalang, Demak, Kudus, dan Jepara.
Selain itu, ditemukan praktik mark-up nilai agunan serta indikasi adanya praktik ‘bank dalam bank’, yakni penyalahgunaan sistem perbankan internal untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.241.000.000,” tegas Candra.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










