JEPARA, Harianmuria.com – Serikat pekerja dan korban kebakaran parkiran di sekitar PT HWI, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, menuntut keadilan dan kejelasan ganti rugi atas insiden yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025. Bersama kuasa hukumnya, mereka menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Kamis, 3 Juli 2025.
Rombongan diterima Penjabat (Pj) Sekda Jepara, Ary Bachtiar, di Ruang Kerja Bupati. Dalam pertemuan itu, Ary menyampaikan bahwa pemilik area parkir menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi kepada para korban, tetapi hanya sebesar 15 persen dari nilai kerugian.
“Karena lokasi kebakaran berada di luar area pabrik, tanggung jawab utama berada pada pengelola parkir. Namun, kami mendorong PT HWI turut membantu karena para korban adalah karyawan mereka,” ujar Ary.
Pemkab Jepara juga berkomitmen membantu korban dengan memfasilitasi akses kredit kendaraan melalui skema DP nol rupiah. Di samping itu, Pemkab akan menertibkan praktik usaha parkir di wilayahnya.
“Ke depan, area parkir harus mengurus izin resmi. Dalam proses perizinan akan dicantumkan persyaratan seperti aspek keselamatan, keamanan, dan asuransi kendaraan. Sosialisasi juga sudah kami lakukan di wilayah Pecangaan,” jelas Ary.
Kuasa hukum para korban, Toto Susilo, menilai ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan.
“Kami anggap 15 persen itu tidak adil. Ke depan kasus ini akan terus kami kawal hingga ada penyelesaian yang pantas,” tegas Toto.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap usaha parkir tanpa izin, yang dinilai menjadi akar dari polemik berlarut-larut ini. “Seharusnya sejak awal ada izin dan jaminan asuransi. Ini jadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkab,” lanjutnya.
Salah satu korban kebakaran, Ulul, berharap pemilik parkir segera memberikan ganti rugi yang layak, mengingat para karyawan telah membayar biaya parkir rutin.
“Kami butuh kendaraan untuk bekerja. Kami bayar parkir, tapi saat musibah seperti ini justru tidak diurus,” ujarnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)