BLORA, Harianmuria.com – Progres pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Blora menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Desember 2025, sebanyak 113 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh kecamatan telah memulai pembangunan koperasi tersebut
Pembangunan Tersebar di 16 Kecamatan
Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pembangunan Kopdeskel sudah berjalan di mayoritas wilayah.
“Yang saat ini berproses ada 113, tersebar di 16 kecamatan,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Sementara itu, desa maupun kelurahan lainnya masih mempersiapkan ketersediaan lahan, sehingga proses pembangunan belum dapat dimulai.
“Pembangunan tergantung kesiapan lahan masing-masing desa atau kelurahan,” jelasnya.
Pembangunan di Tanah Milik Negara
Dandim menegaskan bahwa pembangunan Kopdeskel dapat dilakukan di berbagai jenis lahan milik negara – dari lahan desa hingga lahan hutan milik negara – selama mengikuti prosedur perizinan.
“Sesuai inpres, kewenangan menyiapkan lahan berada pada Kemendagri, Pemprov, Pemkab hingga Pemdes. Selama tanah milik negara bisa, tinggal prosedur perizinannya saja,” tegasnya.
Target Operasional Koperasi Mulai 2026
Dandim Blora berharap seluruh pembangunan Kopdeskel Merah Putih dapat rampung pada 2026 sehingga koperasi bisa langsung beroperasi optimal pada awal tahun.
“Mulai awal 2026, saya harapkan Kopdeskel dapat beroperasi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat desa, terutama dalam menggerakkan perekonomian desa,” ungkapnya.

Penguatan Kapasitas Pengurus Koperasi
Kabid Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sri Sudyarningsih (Nanik), mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memulai meningkatkan pengetahuan pengurus Kopdeskel terhadap pemahaman perkoperasian.
“Kemarin seluruh pengurus Kopdeskel Merah Putih di Blora sudah dilakukan pelatihan. Harapannya dapat meningkatkan pengetahuan perkoperasian,” ujar Nanik.
Ia berharap, para pengurus dapat melakukan penguatan administrasi hingga pemahaman legalitas, dari pemahaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun perizinan dalam usaha.
“Nantinya pengurus dapat melakukan pengembangan unit usaha dengan memanfaatkan potensi lokal di desa. Kemudian digitalisasi usaha hingga dapat meningkatkan partisipasi anggota,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










