SALATIGA, Harianmuria.com – Dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) membuat keresahan di kalangan masyarakat Salatiga.
Meski korban diperkirakan banyak, hanya segelintir yang berani melapor. Demi memberikan rasa aman dan pendampingan, kuasa hukum korban membuka posko pengaduan tanpa biaya.
Nur Adi Utomo, kuasa hukum dari salah satu korban, mengaku kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Ia meyakini jumlah korban di Salatiga jauh lebih banyak dari yang terdata.
“Banyak korban lain, tapi mereka masih takut untuk melapor karena khawatir tidak akan bisa menarik kembali dana investasinya,” terang Adi di kantornya, Sabtu (24/5/2025).
Untuk merespons keresahan tersebut, Adi membuka posko pengaduan di Jalan Halmahera I No.118, Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Posko ini dibuka untuk membantu para korban yang ragu melapor dan memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Adi berharap korban lain segera melapor agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara menyeluruh. “Posko ini terbuka bagi semua korban. Kami ingin mereka merasa terlindungi dan yakin bahwa proses hukum bisa menjadi jalan keluar,” tambahnya.
Adi menjelaskan, pendekatan hukum dan kekeluargaan akan ditempuh secara paralel. Selain melapor ke polisi, pihaknya akan berupaya menelusuri aset milik pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, di wilayah Salatiga untuk mengupayakan pengembalian dana korban.
“Kami akan cari jalan musyawarah agar kerugian bisa dikembalikan. Tapi proses hukum tetap berjalan. Ini sudah masuk kategori penipuan,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta, Koperasi BLN Salatiga Dilaporkan ke Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, dua nasabah Koperasi BLN resmi melaporkan dugaan penipuan ke Polres Salatiga pada Jumat (23/5/2025). Keduanya mengaku sebagai korban investasi bodong setelah dana dan keuntungan yang dijanjikan oleh koperasi tersebut tidak dapat dicairkan.
Salah satu korban berinisial RM mengaku tergiur investasi setelah dijanjikan profit 1/12 dari modal per bulan. Ia mulai menanamkan modal pada Januari 2025 dengan total lebih dari Rp552 juta, dan sebulan kemudian sempat menerima profit sebesar Rp23 juta.
Namun, sejak Maret 2025, pencairan dana dihentikan dengan alasan overload dan komunikasi dengan pemilik koperasi terputus. “Kami sudah menunggu lama, tapi tak ada kejelasan dari Pak Nicholas,” ungkap RM.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengonfirmasi pihaknya telah menerima dua laporan dari masyarakat terkait dugaan investasi bodong oleh Koperasi BLN.
“Kami sudah menerima laporan dari dua orang korban, satu warga Salatiga dan satu lagi warga Kabupaten Demak. Keduanya sudah kami periksa dan total kerugian mencapai sekitar Rp573 juta,” terangnya saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Ia menyatakan Polres Salatiga akan melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan OJK.
“Nanti akan kami koordinasikan ke Satgas PASTI. Di sini sifatnya klarifikasi dan pendalaman awal. Setelah itu akan kami limpahkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolres Salatiga. “Jika ada korban lain di Salatiga, silakan melapor. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)