PATI, Harianmuria.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan agar lahan sengketa antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam pertemuan pramediasi bersama Bagian Hukum Pemprov Jateng, Forkopimda Pati, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati di Ruang Rayung Wulan Setda Pati, Jumat, 4 Juli 2025.
“Rekomendasi kami adalah agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pati segera mempertimbangkan penetapan lahan sengketa ini sebagai objek reforma agraria,” ujar Prabianto.
Lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi objek sengketa saat ini sudah lama ditempati warga untuk permukiman dan lahan perkebunan. Dengan status TORA, lahan tersebut bisa secara resmi diberikan kepada warga sebagai bentuk penyelesaian konflik agraria.
“Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Pundenrejo yang telah lama menduduki lahan tersebut,” lanjutnya.
Prabianto juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT LPI yang sudah habis masa berlakunya pada 2024 lalu. Permohonan pembaruan izin HGB ditangguhkan oleh BPN Pati karena adanya konflik yang belum terselesaikan.
“Permohonan hak baru atas lahan ini tidak bisa diproses sebelum konflik diselesaikan dan lahan ditetapkan sebagai tanah reforma agraria,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pati, Diah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik antara PT LPI dan warga adalah syarat utama sebelum lahan bisa dialihkan menjadi TORA.
“Tidak boleh ada konflik jika ingin dimasukkan ke dalam program reforma agraria. Kedua belah pihak harus menyelesaikan perselisihan secara damai,” jelas Diah.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)