PATI, Harianmuria.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk melakukan konsultasi dengan BPN Provinsi Jawa Tengah dalam menangani penyelesaian konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
Desakan tersebut muncul karena BPN Kabupaten Pati belum menyelaraskan pendapatnya dengan rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian sengketa antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dan warga petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun).
“BPN harus konsultasi ke pimpinannya, dalam hal ini ke Kanwil BPN Provinsi. Paling tidak di forum ini ada kesepahaman agar penyelesaian bisa dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” kata Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam pramediasi yang digelar di Ruang Rayung Wulan, Setda Pati, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Komnas HAM Minta Lahan Konflik PT LPI dan Petani Pundenrejo Jadi TORA untuk Warga
Menurut Prabianto, BPN Kabupaten Pati memegang peran penting sebagai ujung tombak dalam penyelesaian konflik lahan tersebut. Komnas HAM pun berkomitmen mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat selama pramediasi.
“Dengan dipimpin Pak Bupati, kami harapkan kedua belah pihak dapat mengambil langkah konkret terkait subjek dan objek tanah sehingga penyelesaian dapat berjalan lebih konkrit,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, membantah bahwa skema TORA merupakan rekomendasi Komnas HAM. Ia menyatakan bahwa opsi TORA hanya diusulkan oleh Germapun.
“Itu bukan rekomendasi Komnas HAM, melainkan usulan dari Germapun. Itu merupakan opsi pilihan. Nantinya, apakah akan menggunakan TORA atau mekanisme kesepakatan, itu masih bisa dibahas,” jelas Winarto.
Winarto juga berharap agar penyelesaian sengketa antara PT LPI dan Germapun dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)