Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik Semata

Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik Semata

Basuki by Basuki
20 Agustus 2025 08:59
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Komisi II DPR tegaskan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tak bisa sembarangan, semua harus melalui mekanisme hukum sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Bupati Pati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. (Lingkar Network/HarianMuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Mekanismenya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan ini disampaikan Bahtra menanggapi polemik di Kabupaten Pati, terkait desakan sebagian pihak agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

“Kalau ingin memberhentikan kepala daerah, sudah ada mekanismenya di dalam UU. Jadi tidak bisa hanya karena tekanan politik atau emosional semata,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.

UU 23/2014 Jadi Acuan Tegas Pemberhentian

Bahtra menjelaskan bahwa Pasal 78 Ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan jika: meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Pasal 78 Ayat (2) mengatur tata cara pemberhentian lebih lanjut, seperti kepala daerah tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau karena berakhirnya masa jabatan.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, silakan mekanisme hukum berjalan. Karena Indonesia ini negara hukum, semua ada aturan mainnya,” tegasnya.

Hindari Pemakzulan Berdasarkan Emosi Politik

Bahtra juga mengingatkan bahwa jika tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga kepala daerah diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkapnya.

Hak Angket DPRD Pati Harus Sesuai Prosedur

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki hak angket, dan bila itu digunakan, maka Bupati Sudewo harus memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang menuai polemik.

Jika hasil pemeriksaan DPRD menemukan adanya pelanggaran hukum atau administrasi, proses akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun jika tidak terbukti, Sudewo berhak melanjutkan tugasnya sebagai bupati hingga masa jabatannya berakhir.

“Intinya, semuanya tidak boleh berdasarkan dugaan semata. Kita harus patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Bahtra.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahtra banongBerita Patidemo Patihak angket DPRDKomisi II DPRPati Hari Inipemakzulan Bupati Patipemberhentian kepala daerahSudewouu 23 tahun 2014

Related Posts

Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Produksi padi Jawa Tengah 2026 diproyeksikan naik 5,5 persen dengan target 12 juta ton GKP, memperkuat peran Jateng sebagai lumbung pangan nasional.
Seputar Jateng

Targetkan 12 Juta Ton, Produksi Padi Jawa Tengah 2026 Diproyeksikan Naik 5,5 Persen

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pengendara motor Honda Supra Fit tewas setelah menabrak kendaraan dinas TNI di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga.

Tabrak Kendaraan Dinas TNI, Pengendara Motor di Salatiga Tewas

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS