JAKARTA, Harianmuria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Mekanismenya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Bahtra menanggapi polemik di Kabupaten Pati, terkait desakan sebagian pihak agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
“Kalau ingin memberhentikan kepala daerah, sudah ada mekanismenya di dalam UU. Jadi tidak bisa hanya karena tekanan politik atau emosional semata,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.
UU 23/2014 Jadi Acuan Tegas Pemberhentian
Bahtra menjelaskan bahwa Pasal 78 Ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan jika: meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Pasal 78 Ayat (2) mengatur tata cara pemberhentian lebih lanjut, seperti kepala daerah tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau karena berakhirnya masa jabatan.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, silakan mekanisme hukum berjalan. Karena Indonesia ini negara hukum, semua ada aturan mainnya,” tegasnya.
Hindari Pemakzulan Berdasarkan Emosi Politik
Bahtra juga mengingatkan bahwa jika tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga kepala daerah diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkapnya.
Hak Angket DPRD Pati Harus Sesuai Prosedur
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki hak angket, dan bila itu digunakan, maka Bupati Sudewo harus memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang menuai polemik.
Jika hasil pemeriksaan DPRD menemukan adanya pelanggaran hukum atau administrasi, proses akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun jika tidak terbukti, Sudewo berhak melanjutkan tugasnya sebagai bupati hingga masa jabatannya berakhir.
“Intinya, semuanya tidak boleh berdasarkan dugaan semata. Kita harus patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Bahtra.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










