PATI, Harianmuria.com – Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyoroti isi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, khususnya terkait kemudahan izin usaha karaoke melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam public hearing perubahan Perda yang digelar baru-baru ini, Kastomo menilai bahwa kemudahan izin online tersebut menjadi salah satu faktor menjamurnya tempat karaoke di Kabupaten Pati.
“Perubahan harus difokuskan pada sistem perizinan OSS sebagai bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” tegasnya.
Kastomo menambahkan, substansi Perda perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini. Salah satunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)