KUDUS, Harianmuria.com – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus kembali menunjukkan perannya sebagai pusat pembelajaran nasional dalam pengelolaan industri rokok legal. Terbaru, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan studi banding ke KIHT Megawon, Kecamatan Jati, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Birton, yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari pemerintah daerah lain terhadap pengelolaan KIHT Kudus.
“KIHT di Kudus ini menjadi magnet nasional. Kami bangga bisa berbagi pengalaman, khususnya kepada daerah yang juga memiliki potensi industri hasil tembakau seperti Garut,” kata Bellinda.
Dampak Ekonomi dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Menurut Wabup, keberadaan KIHT Kudus memberikan dampak nyata terhadap ekonomi masyarakat. Saat ini, terdapat 17 unit usaha (tenant) aktif yang beroperasi di kawasan tersebut dan menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“Setiap hari ada aktivitas produksi rokok legal di sini. Ratusan warga menggantungkan penghidupan dari kawasan ini,” jelas Bellinda.
Lebih dari itu, KIHT juga terbukti efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus mendorong usaha mikro dan kecil untuk berkembang secara legal dan terstruktur. Selain itu, keberadaan KIHT turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“KIHT ini tidak hanya fokus pada produksi, tapi juga pada pengawasan, pemberdayaan, dan peningkatan pendapatan daerah,” tegas Bellinda.
Garut Ingin Adopsi Sistem KIHT Kudus
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang memimpin langsung rombongan studi banding, mengaku terkesan dengan sistem pengelolaan KIHT Kudus.
“Kami ingin belajar dan mengadopsi model seperti ini di Garut. Kudus bisa menjadi inspirasi karena kami juga memiliki potensi industri tembakau,” ujarnya.
Ia berharap, kunjungan ini dapat menjadi awal dari kolaborasi antardaerah dalam membangun industri hasil tembakau yang legal, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










