Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Pati Ungkap Sanksi Pengedar Miras, Bisa Kena Denda Puluhan Juta

by Sekar Sari
20 Maret 2023
in News, Umum
0 0
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Istimewa/Harianmuria.com)

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Istimewa/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin melarang penjualan minuman keras (miras) secara bebas, terlebih di bulan Ramadhan mendatang. Pihaknya menegaskan, Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Dearah (Perda) yang mengatur keberadaan minuman berakohol (minol).

Ali menambahkan, dalam Perda tersebut tersirat sanksi yang akan diterima oleh pengecer minol. Salah satunya ancaman denda jutaan rupiah.

“Perbedaannya salah satunya di denda kita beratkan, yang sebelumnya mungkin 2,5 juta sampai 5 juta, untuk perda yang baru ini bisa mencapai Rp 10-15 juta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Raperda minol tersebut merupakan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras.

Namun, dalam Perda tersebut penindakan belum dilakukan kepada distributor. Hal ini disebabkan status izin dari distributor yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Disamping itu, pihaknya tetap mengharapkan agar Perda yang ada dapat mengakomodir pelanggaran bagi pengedar dan pembeli minol.

“Kalau untuk distributor itukan izinkan langsung dari pusat jadi tidak bisa, memang ya untuk yang pembeli kemudian menjual itu dengan ketentuan yang telah diterangkan dalam Raperda tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga sepakat untuk melarang peredaran miras selama bulan Ramadhan. Dirinya menyebut, sudah seharusnya masyarakat menjaga marwah agama Islam untuk tidak memperjualbelikan miras.

“Kalau miras jangan sampai ya. Intinya selama ramadhan Pati harus kondusif, jelas PJ, Senin 20 Maret 2023.(Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo PatiKetua DPRD PatimiraspatiPerda Minol

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Sukses Jadi Tuan Rumah JSO, MTsN 1 Pati Dapat Apresiasi

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version