BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum dapat menertibkan ribuan sumur minyak ilegal di wilayahnya karena terkendala regulasi. Hingga kini, Pemkab masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan.
Kewenangan di Tangan Provinsi dan Pusat
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan bahwa pengelolaan sektor minyak dan gas berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, Pemkab tidak bisa bertindak sendiri.
“Penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Risiko Besar Aktivitas Sumur Ilegal
Menurut Wabup Rini, aktivitas sumur minyak ilegal membawa risiko besar, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga persoalan sosial.
“Di satu sisi ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas itu, tapi di sisi lain risikonya sangat besar. Karena itu, penertiban harus dilakukan dengan pendekatan humanis,” tambahnya.
Inventarisasi Sumur dan Skema Pemberdayaan
Saat ini, tercatat ada sekitar 4.134 titik sumur minyak ilegal di Blora. Data tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lapangan. Hasil inventarisasi akan dilaporkan ke Gubernur Jateng sekaligus menjadi dasar pengajuan legalitas sumur minyak masyarakat.
Wabup berharap, jika regulasi sudah jelas, penertiban dapat dijalankan secara terpadu melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD.
“Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










