KENDAL, Harianmuria.com – Kabupaten Kendal masuk daftar Kabupaten/Kota Terkotor bersama 340 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Hal ini dikonfirmasi Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Meski tidak berada di 10 besar, masuknya Kendal dalam daftar tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Seluruh stakeholders dan masyarakat diminta bersinergi untuk mengurangi predikat Kabupaten Terkotor di masa depan.
“Total ada 514 kabupaten/kota di Indonesia, dan 340 masuk kategori kabupaten/kota kotor, termasuk Kendal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Bupati Tika.
Dikejar Tenggat 6 Desember, Pemkab Kebut Perbaikan
Bupati Tika menegaskan, Pemkab Kendal akan mengambil langkah preventif terkait pengelolaan sampah. Apalagi, Pemkab Kendal telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Kami melakukan upaya preventif pengelolaan sampah dengan batas waktu hingga 6 Desember,” tambahnya.
Menurut Bupati, beberapa kriteria yang menempatkan kabupaten dalam daftar kota/kabupaten kotor meliputi tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih open dumping, pembakaran sampah, dan berbagai indikator lainnya.
DPRD Minta Fasilitas Sampah Diperluas
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mendorong Pemkab untuk segera menyediakan tempat sampah di fasilitas umum, terutama taman kota dan ruang publik lain yang padat aktivitas.
“Di Weleri misalnya, taman kota di sana belum punya tempat sampah. Harus segera disediakan agar masyarakat bisa mendukung pengelolaan sampah dengan baik,” tegas Sisca.
Pemkab Ajak Masyarakat Bergerak Bersama
Selain pembenahan teknis, Bupati juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah rumah tangga dan lingkungan.
“Penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Tika.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










