BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengonfirmasi adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan berasal dari tarif pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bersifat landai.
“Kenaikan bukan dari tarif, tetapi dari penilaian NJOP tanah dan bangunan. Rata-rata kenaikan NJOP di Blora relatif kecil dibandingkan daerah lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat,” terang Susi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Skema Keringanan Bagi Warga
BPPKAD membuka layanan informasi pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor BPPKAD, dan Setda Blora. Wajib pajak yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bagi warga yang keberatan silakan menyampaikan permohonan pengurangan atau keringanan. Akan dilakukan pengecekan kembali ke lapangan,” jelas Susi.
Respons atas Informasi di Media Sosial
Susi juga menanggapi adanya perbandingan nilai PBB antarwarga yang ramai di media sosial. “Perubahan bisa berbeda antara satu wajib pajak dengan lainnya, karena dipengaruhi kondisi bangunan maupun perubahan lahan,” ujarnya.
Tujuan Kenaikan PBB
Menurut Susi, penyesuaian PBB-P2 ini dilakukan agar daerah memiliki kemampuan lebih dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, dan asas keadilan.
“Sosialisasi dan pelayanan kemudahan pembayaran PBB tetap kami lakukan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Blora menaikkan target pendapatan dari PBB-P2, dari semula Rp23 miliar menjadi Rp29 miliar, atau meningkat 23,5 persen.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










