BLORA, Harianmuria.com – Praktisi hukum asal Blora, Christian Bagoes Prasetyo, mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka kantor perwakilan di setiap kabupaten/kota. Tujuannya untuk memperluas akses perlindungan hukum, khususnya dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha lokal.
Kemenkumham di Kabupaten Percepat Pelaporan
Menurut Bagoes, banyak pelaku UMKM di daerah tertinggal, termasuk di Blora, yang belum memahami pentingnya perlindungan merek karena keterbatasan informasi dan akses layanan hukum. Keberadaan kantor Kemenkumham di tingkat kabupaten akan sangat membantu masyarakat dalam mendaftarkan merek dan melaporkan pelanggaran HAKI secara cepat.
“Setiap pelanggaran HAKI di tingkat daerah dapat segera ditangani tanpa harus menunggu lama. Ini penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Bagoes, Minggu, 20 Juli 2025.
Usulan tersebut menjadi bagian dari disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan’.
Dalam kajiannya, Bagoes menyoroti tiga poin utama: kelemahan regulasi dalam pelanggaran merek, usulan perubahan delik aduan menjadi delik biasa, dan temuan lapangan terkait dampak fatal pelanggaran, termasuk hingga hilangnya nyawa.
Ia mengkritisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 yang menyebut tindak pidana pelanggaran merek sebagai delik aduan, bahkan dalam kasus yang berdampak serius.
“Kalau pelanggaran merek menyebabkan hilangnya nyawa, seharusnya itu diproses langsung tanpa menunggu laporan,” tegasnya.
Bagoes juga menyebut bahwa meskipun Kemenkumham dapat meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, prosedur hukum masih mewajibkan mediasi terlebih dahulu, sehingga memperlambat penegakan hukum saat situasi sudah kritis.
Sebagai kesimpulan, Bagoes mengajukan dua rekomendasi konkret:
- Revisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 agar pelanggaran berdampak berat diproses sebagai delik biasa;
- Pembentukan kantor perwakilan Kemenkumham di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Ini demi keadilan hukum dan perlindungan merek lokal agar pelaku UMKM makin percaya diri mengembangkan usahanya,” pungkas Bagoes.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










