Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Praktisi Hukum Blora Usulkan Kemenkumham Buka Kantor di Tiap Kabupaten

Praktisi Hukum Blora Usulkan Kemenkumham Buka Kantor di Tiap Kabupaten

Basuki by Basuki
21 Juli 2025 10:54
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Christian Bagoes, praktisi hukum Blora, usulkan Kemenkumham membuka kantor di tiap kabupaten untuk memperluas akses perlindungan HAKI bagi pelaku UMKM.

Christian Bagoes Prasetyo, praktisi hukum di Kabupaten Blora. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Praktisi hukum asal Blora, Christian Bagoes Prasetyo, mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka kantor perwakilan di setiap kabupaten/kota. Tujuannya untuk memperluas akses perlindungan hukum, khususnya dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha lokal.

Kemenkumham di Kabupaten Percepat Pelaporan

Menurut Bagoes, banyak pelaku UMKM di daerah tertinggal, termasuk di Blora, yang belum memahami pentingnya perlindungan merek karena keterbatasan informasi dan akses layanan hukum. Keberadaan kantor Kemenkumham di tingkat kabupaten akan sangat membantu masyarakat dalam mendaftarkan merek dan melaporkan pelanggaran HAKI secara cepat.

“Setiap pelanggaran HAKI di tingkat daerah dapat segera ditangani tanpa harus menunggu lama. Ini penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Bagoes, Minggu, 20 Juli 2025.

Usulan tersebut menjadi bagian dari disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan’.

Dalam kajiannya, Bagoes menyoroti tiga poin utama: kelemahan regulasi dalam pelanggaran merek, usulan perubahan delik aduan menjadi delik biasa, dan temuan lapangan terkait dampak fatal pelanggaran, termasuk hingga hilangnya nyawa.

Ia mengkritisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 yang menyebut tindak pidana pelanggaran merek sebagai delik aduan, bahkan dalam kasus yang berdampak serius.

“Kalau pelanggaran merek menyebabkan hilangnya nyawa, seharusnya itu diproses langsung tanpa menunggu laporan,” tegasnya.

Bagoes juga menyebut bahwa meskipun Kemenkumham dapat meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, prosedur hukum masih mewajibkan mediasi terlebih dahulu, sehingga memperlambat penegakan hukum saat situasi sudah kritis.

Sebagai kesimpulan, Bagoes mengajukan dua rekomendasi konkret:

  1. Revisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 agar pelanggaran berdampak berat diproses sebagai delik biasa;
  2. Pembentukan kantor perwakilan Kemenkumham di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Ini demi keadilan hukum dan perlindungan merek lokal agar pelaku UMKM makin percaya diri mengembangkan usahanya,” pungkas Bagoes.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniChristian Bagoesdelik aduanHAKIInfo Blorakantor Kemenkumham daerahpelanggaran merekperlindungan hukum UMKMUU No 20 Tahun 2016

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
DPRD Blora dukung penuh pembangunan kampus UNY di Blora.

DPRD Siap Kawal Pembangunan Kampus UNY di Blora, 3 Titik Jadi Calon Lokasi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS