BLORA, Harianmuria.com – Buntut hasil putusan sidang kasus pengeroyokan di Perumahan Mentul Cepu, Blora masih belum berakhir. Keluarga korban aniaya hingga meninggal dunia Muhammat Romansyah (23), warga Proliman RT 7/1, Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tak terima dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu.
Sebab terdakwa Faisal Ananda alias Nanda hanya divonis 9 tahun penjara. Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kronologi berawal dari perkelahian antardua kelompok yang terjadi di Perumahan Mentul pada 30 Oktober tahun lalu. Perkelahian dipicu karena terdakwa tidak terima setelah mendapati tantangan dari teman korban bernama Raditya Pasha Maulana yang mengajak berkelahi satu lawan satu.
Perkelahian kedua kelompok tak terhindarkan dan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Nanda secara sengaja membawa senjata tajam (sajam) berjenis kerambit. Sajam itu lah yang digunakan saat mengeroyok korban saat perkelahian berlangsung.
“Kan enggak seimbang. Anak saya kehilangan nyawa dan pelakunya hanya dihukum 9 tahun. Kalau sesuai pasal (Pasal 170 ayat (2) KUHP, red) kan maksimal 12 tahun. Kalau 12 tahun itu saya masih terima. Tapi dengan syarat yang terlibat lainnya harus diproses,” ucap Sukisno ayah korban setelah keluar dari ruang persidangan, belum lama ini.
Meski tak terima dengan hasil putusan itu, pihaknya mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebab, dia merasa tak memiliki uang yang cukup untuk membayar pengacara agar memperjuangkan kasus tersebut.
“Saya mau ke Jakarta ke Pak Kapolri. Saya minta keadilan. Insyaallah. Kalau tidak ya ke Pak Polhukam,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lilik Sugiyanto mengungkapkan ada beberapa alasan yang dapat meringankan putusan terhadap terdakwa. Di antaranya, yakni terdakwa telah jujur dan kooperatif saat pemeriksaan dengan mengakui kesalahan dan berterus terang, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang masih panjang.
“Terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari. Kalau terdakwa mengajukan banding, saya juga banding,” ungkap Lilik saat ditemui setelah persidangan berlangsung. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)