Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Keluarga Korban Pengeroyokan di Cepu Blora Tak Terima Terdakwa Divonis 9 Tahun

Keluarga Korban Pengeroyokan di Cepu Blora Tak Terima Terdakwa Divonis 9 Tahun

Sekar Sari by Sekar Sari
09 Mei 2023 11:09
in News, Umum
0 0
BERI KETERANGAN: Sukisno, ayah korban pengeroyokan tidak terima dengan hasil putusan sidang. (Antara/Harianmuria.com)

BERI KETERANGAN: Sukisno, ayah korban pengeroyokan tidak terima dengan hasil putusan sidang. (Antara/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Buntut hasil putusan sidang kasus pengeroyokan di Perumahan Mentul Cepu, Blora masih belum berakhir. Keluarga korban aniaya hingga meninggal dunia Muhammat Romansyah (23), warga Proliman RT 7/1, Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tak terima dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu.

Sebab terdakwa Faisal Ananda alias Nanda hanya divonis 9 tahun penjara. Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kronologi berawal dari perkelahian antardua kelompok yang terjadi di Perumahan Mentul pada 30 Oktober tahun lalu. Perkelahian dipicu karena terdakwa tidak terima setelah mendapati tantangan dari teman korban bernama Raditya Pasha Maulana yang mengajak berkelahi satu lawan satu.

Perkelahian kedua kelompok tak terhindarkan dan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Nanda secara sengaja membawa senjata tajam (sajam) berjenis kerambit. Sajam itu lah yang digunakan saat mengeroyok korban saat perkelahian berlangsung.

Baca Juga:  Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

“Kan enggak seimbang. Anak saya kehilangan nyawa dan pelakunya hanya dihukum 9 tahun. Kalau sesuai pasal (Pasal 170 ayat (2) KUHP, red) kan maksimal 12 tahun. Kalau 12 tahun itu saya masih terima. Tapi dengan syarat yang terlibat lainnya harus diproses,” ucap Sukisno ayah korban setelah keluar dari ruang persidangan, belum lama ini.

Meski tak terima dengan hasil putusan itu, pihaknya mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebab, dia merasa tak memiliki uang yang cukup untuk membayar pengacara agar memperjuangkan kasus tersebut. 

“Saya mau ke Jakarta ke Pak Kapolri. Saya minta keadilan. Insyaallah. Kalau tidak ya ke Pak Polhukam,” tegasnya.

Baca Juga:  Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora Padam, Polisi Masih Periksa Saksi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lilik Sugiyanto mengungkapkan ada beberapa alasan yang dapat meringankan putusan terhadap terdakwa. Di antaranya, yakni terdakwa telah jujur dan kooperatif saat pemeriksaan dengan mengakui kesalahan dan berterus terang, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda dan dianggap memiliki masa depan yang masih panjang.

“Terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak dengan waktu tujuh hari. Kalau terdakwa mengajukan banding, saya juga banding,” ungkap Lilik saat ditemui setelah persidangan berlangsung. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BlorapenganiayaanPengeroyokantewas

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
RAMAH: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan sertifikat wisuda kepada santri tahfidz Yayasan Darul Hikmah Menganti, Kecamatan Kedung di Gedung Wanita R.A Kartini Jepara pada Senin (8/5). (Tomi/Harianmuria.com)

Hadiri Wisuda Tahfidz, Sekda Jepara Sebut Penghafal Al-Quran Tingkatkan Kualitas SDM

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS