PATI, Harianmuria.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Dua jurnalis di Pati, MP dari Lingkar TV dan UH dari Murianews.com, melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami ke Polresta Pati pada Kamis, 4 September 2025. Kekerasan tersebut terjadi saat keduanya meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Pati.
Pelaporan ini didampingi oleh dua organisasi profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati. Mereka mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kronologi Kejadian dan Desakan Organisasi Pers
Peristiwa ini terjadi ketika MP dan awak media lain mencoba melakukan wawancara doorstop kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang tiba-tiba walk out dari rapat.
Tiba-tiba, seorang pria bertubuh besar yang diduga pengawal Torang Manurung mendorong MP hingga terlempar dan jatuh tersungkur. Tindakan kekerasan juga dialami UH.
Baca juga: Reporter Lingkar TV Diduga Alami Kekerasan saat Liput Rapat Pansus Angket DPRD Pati
Baca juga: Pemred Lingkar TV Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Pati
Kekerasan itu dilakukan oleh oknum pengawal saat mereka hendak menjalankan tugas peliputan. Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penghalangan kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Hal ini jelas masuk kategori menghalang-halangi kerja wartawan. Ada ancaman pidana dalam Undang-Undang Pers. Kita ingin ini jadi pelajaran bersama, bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Senada dengan PWI, Sekretaris IJTI Korda Muria Raya, Hasanudin, mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai tindakan itu menunjukkan arogansi dan tidak menghargai profesi jurnalis.
“Ini adalah bentuk arogansi. Karena itu, kami meminta Polresta Pati berani mengusut kasus ini secara tuntas,” kata Hasanudin.
PWI dan IJTI berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendesak agar pelaku segera ditindak tegas. Selain itu, mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, yang disebut sebagai atasan oknum pelaku kekerasan.
Polisi dan Pihak Terlapor Angkat Bicara
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kedua jurnalis korban.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Torang Manurung menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari tim yang ia bawa dalam rapat Pansus.
“Saya datang hanya didampingi dua orang, yakni Bunari, anggota Dewas RSUD, dan KH Arwani,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










