SALATIGA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyerahkan hasil lelang aset rampasan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp841 juta kepada Perumda BPR Bank Salatiga, Rabu (28/5/2025). Kasus tipikor ini melibatkan dua mantan pegawai bank pelat merah tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Sukamto kepada Direktur Utama Bank Salatiga Darto Supriyadi di ruang rapat kantor bank tersebut. Barang rampasan yang disita berasal dari perkara tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022.
“Total barang rampasan terdiri dari 8 bidang tanah dan 16 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan telah dilelang dan menghasilkan Rp841.600.000,” jelas Sukamto.
Ia menambahkan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar. Saat ini, masih tersisa 4 kendaraan dan 8 bidang tanah yang akan segera dilelang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengapresiasi langkah Kejari dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan hasil lelang untuk pembangunan daerah.
“Hasil lelang ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Ini juga pengingat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, baik di Bank Salatiga maupun instansi lain,” tegasnya.
Robby juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal kedaluwarsa, dan semua pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semoga Kejari terus konsisten menindak segala bentuk korupsi dan meningkatkan integritas aparatur di Salatiga,” pungkasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)