KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Agustus 2025 dan telah disetujui.
“Kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Siti Kholidah akan ditempatkan di Panti Lansia Cepiring, dan Asep Sarifudin di Balai Desa Bangunrejo,” jelas Lila, Kamis, 14 Agustus 2025.
Syarat Keadilan Restoratif Telah Dipenuhi
Lila menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Semua syarat telah terpenuhi, mulai dari kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian, hingga dukungan dari masyarakat dan tokoh lingkungan,” ujarnya.
Tersangka Jalani Aksi Sosial
Sebagai bentuk pertanggungjawaban non-pidana, kedua tersangka akan menjalankan aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kejari berharap langkah ini bisa memberi efek jera, namun juga membuka ruang bagi rehabilitasi sosial.
“Kami berharap ini jadi momentum perubahan bagi para tersangka, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutur Lila.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










