Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kejari Kendal Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Kejari Kendal Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Basuki by Basuki
14 Agustus 2025 13:09
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Kendal selesaikan dua perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Kendal Lila Nasution saat membacakan dokumen resorvatif justice. (Dok. Kejari Kendal/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Agustus 2025 dan telah disetujui.

“Kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Siti Kholidah akan ditempatkan di Panti Lansia Cepiring, dan Asep Sarifudin di Balai Desa Bangunrejo,” jelas Lila, Kamis, 14 Agustus 2025.

Syarat Keadilan Restoratif Telah Dipenuhi

Lila menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

“Semua syarat telah terpenuhi, mulai dari kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian, hingga dukungan dari masyarakat dan tokoh lingkungan,” ujarnya.

Tersangka Jalani Aksi Sosial

Sebagai bentuk pertanggungjawaban non-pidana, kedua tersangka akan menjalankan aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kejari berharap langkah ini bisa memberi efek jera, namun juga membuka ruang bagi rehabilitasi sosial.

“Kami berharap ini jadi momentum perubahan bagi para tersangka, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutur Lila.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aksi sosialBerita KendalInfo Kendalkeadilan restoratifKejari kendalKendal Hari Iniperkara pencurianrestorative justice

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Bandang mengajak masyarakat kawal evaluasi kebijakan Bupati Sudewo.

Pansus Hak Angket DPRD Pati Ajak Masyarakat Kawal Evaluasi Kebijakan Bupati Sudewo

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS