DEMAK, Harianmuria.com – Kasus dugaan kekerasan fisik oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, berujung damai setelah dilakukan proses mediasi antara pelaku dan pihak keluarga korban di Polres Demak pada Kamis, 12 Juni 2025.
Guru berinisial D dihadirkan bersama orang tua korban untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian kasus secara musyawarah, tanpa menempuh jalur hukum pidana.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan kekerasan terhadap anak memang terjadi.
“Kami menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan di SMP N 1 Karangawen. Setelah penyelidikan, kami menyimpulkan fakta perbuatan itu ada,” ungkap Kuseni.
Namun, atas permohonan dari pihak sekolah, dilakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat damai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Sudah ada kesepakatan damai. Proses hukum tidak dilanjutkan dan perkara diselesaikan di luar jalur pengadilan,” tegasnya.
Baca juga: Viral! Oknum Guru di Demak Diduga Tendang Kepala Siswa Saat Ujian, Netizen Marah
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Sugiri menyatakan bahwa mereka telah memberikan maaf kepada guru bersangkutan, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Dari sisi kemanusiaan kami memaafkan. Kami tidak mengajukan syarat apa pun, asal tindakan itu tidak diulangi,” ujarnya.
Sementara itu, guru D menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukannya saat kegiatan ujian berlangsung. “Saya khilaf, saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap murid saya,” ucapnya.
Kronologi kejadian bermula saat ujian tengah berlangsung di kelas VII C. Guru D yang menjadi pengawas mendengar suara siulan dan menuju ke arah korban untuk menanyakan sumber siulan tersebut.
Korban menjawab kalau suara siulan tersebut berasal dari luar kelas dan kemudian naik meja untuk memastikan sumber suara tersebut lewat jendela, tetapi tidak terlihat orang di luar kelas.
Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul. Korban pun membantah, sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)