Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati

Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
24 September 2024 10:24
in News
0 0
Kepala Dinporapar Kabupaten Pati Rekso Suhrtono. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Kepala Dinporapar Kabupaten Pati Rekso Suhrtono. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Rekso Suhartono menegaskan bahwa pihaknya hanya mengelola karaoke di hotel berbintang.

“Kami dari Dinporapar Pati hanya membina karaoke pada hotel berbintang. Kalau untuk yang lain, itu bukan kewenangan kita,” ucap Rekso di Pati, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024.

Ia menjelaskan, kewenangan Dinporapar tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Kami secara aturan menurut Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan bahwa karaoke pada hotel berbintang itu di bawah Dinporapar,” ujarnya.

Sementara, kata dia, untuk perizinan karaoke berada pada naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi untuk masalah perizinan karaoke itu ke DPMPTSP karena sudah ada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” jelasnya.

Rekso menyampaikan bahwa Dinporapar akan menerima tembusan dari DPMPTSP terkait karaoke pada hotel berbintang yang sudah berizin.

“Jadi karaoke yang sudah berizin dan merupakan fasilitas hotel berbintang, dari DPMPTSP akan memberikan tembusan ke kita. Jadi yang sudah mengantongi izin itu di bawah Dinporapar,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa hingga saat ini Dinporapar Pati membina tujuh karaoke pada hotel berbintang.

“Karaoke pada hotel berbintang di Pati saat ini ada tujuh, pertama di Hotel Safin, Hotel New Merdeka, Hotel Kencana, Hotel 21, Hotel One, Hotel Gitrary, Hotel Mekar Jaya,” sebutnya.

Saat disinggung soal keberadaan karaoke yang berdiri di atas lahan milik PT. KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rekso menegaskan bahwa karaoke yang tidak berizin dan tidak menjadi bagian dari fasilitas hotel maka bukan merupakan kewenangan Dinporapar Kabupaten Pati.

“Jadi (karaoke, red) yang tidak berizin dan tidak fasilitas hotel, ya bukan kewenangan kita,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dinporapar PatiInfo PatiKaraokepati

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Ilustrasi mengurus pindah domisili. (Dok. Harianmuria.com)

Pemdes di Pati Diimbau Ingatkan Warga Pendatang Urus Pindah Domisili

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS