SEMARANG, Harianmuria.com – Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya ditahan untuk pemeriksaan.
Jalani Patsus 30 Hari
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa AKP Nundarto sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Perkara ini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah,” ungkapnya di Semarang, Senin, 22 September 2025.
Menanti Sidang Kode Etik
Menurut Artanto, sidang kode etik akan segera digelar, namun ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AKP Nundarto.
“Ancaman sanksinya nanti diputuskan melalui sidang kode etik,” tambahnya.
Baca juga: Kapolres Kendal Tindak Tegas Oknum Perwira yang Digerebek Warga Desa Tunggulsari
Digerebek Warga di Kendal
Kasus ini mencuat setelah AKP Nundarto ditangkap warga di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat dini hari, 19 September 2025.
Warga yang sudah mencurigai gelagat sang perwira melakukan pengintaian, hingga akhirnya menggerebek dan menangkap basah AKP Nundarto bersama seorang perempuan yang diketahui berstatus janda.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










