BLORA, Harianmuria.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam seluruh rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan RI di Kabupaten Blora. Larangan ini berlaku untuk kegiatan di tingkat desa hingga kabupaten, termasuk karnaval dan acara hiburan lainnya.
“Sound horeg itu sifatnya mengganggu ketertiban umum dan merusak kenyamanan masyarakat. Ini bukan bentuk hiburan yang sehat,” tegas AKBP Wawan Andi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dampak Negatif Sound Horeg
Kapolres menjelaskan, sound horeg biasanya memiliki tingkat kebisingan melebihi 85 desibel, yang bisa berdampak serius terhadap kesehatan, seperti kerusakan gendang telinga, bahkan berisiko merusak properti warga.
“Volume tinggi bisa pecahkan kaca rumah, membahayakan orang tua, anak-anak, dan mengganggu aktivitas warga lain,” jelasnya.
125 Personel Disiagakan untuk Kawal Karnaval
Untuk memastikan perayaan kemerdekaan berlangsung tertib dan nyaman, Polres Blora akan mengerahkan 125 personel, yang diperkuat oleh aparat gabungan. Selain itu, jajaran Polsek juga diminta aktif memantau setiap kegiatan perayaan di wilayah masing-masing.
“Kami fokuskan pengamanan di Kecamatan Cepu dan Blora Kota, karena dua daerah ini biasanya menyedot antusiasme warga dalam jumlah besar,” imbuh Kapolres.
Bupati Blora Dukung Larangan Sound Horeg
Senada dengan Kapolres, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penggunaan sound horeg dalam perayaan HUT RI tahun ini.
“Kami mendukung imbauan Kapolres. Suasana perayaan harus aman, nyaman, dan bisa dinikmati oleh semua kalangan. Gunakan sound system yang wajar saja,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Blora dan kepolisian berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam momentum peringatan hari kemerdekaan.
“Mari rayakan kemerdekaan dengan cara yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu warga lain,” pungkas Bupati Arief.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










